Abstract :
Pajak Parkir adalah pajak atas penyelenggaraan tempat parkir di
luar badan jalan baik yang disediakan berkaitan dengan pokok usaha
maupun yang disediakan sebagai suatu usaha, termasuk penyediaan tempat
penitipan kendaraan bermotor. Dasar hukum Pajak Parkir yaitu sesuai
dengan ketentuan Pasal 95 ayat (1) Undang – Undang Nomor 28 Tahun
2009 tentang Pajak Daerah Dan Retribusi Daerah disebutkan bahwa Pajak
ditetapkan dengan Peraturan Daerah dan Pasal 24, 25, dan 26 Peraturan
Daerah Kabupaten Semarang Nomor 10 Tahun 2010 Tentang Pajak
Daerah. Tarif Pajak Parkir ditetapkan sebesar 30% (tiga puluh per seratus).
Besaran pokok Pajak Parkir yang terutang dihitung dengan cara
mengalikan tarif. Pajak Parkir yang terealisasi antara tahun 2010, 2011,
dan 2012 dari tahun ke tahun mengalami peningkatan. Dari peningkatan
ini menunjukkan bahwa kesadaran Wajib Pajak dalam upaya membayar
pajak dan upaya membangun negara semakin baik. Pajak Parkir
merupakan pendapatan daerah yang harus disetorkan ke Kas Daerah
Kabupaten/Kota