Abstract :
Penyusunan skripsi ini dengan judul â€KEKUATAN KETERANGAN
SAKSI DALAM PERKARA PIDANA DI PERSIDANGAN PENGADILAN
NEGERI SEMARANG (STUDI KASUS TINDAK PIDANA PENCURIAN
DENGAN PEMBERATAN DI PENGADILAN NEGERI SEMARANG)â€
bertujuan untuk mengetahui seberapa jauh kekuatan keterangan saksi dalam
perkara pidana di pengadilan dan hambatan-hambatan yang dihadapi saksi dalam
memberikan keterangannya dalam sebuah peradilan pidana.
Dalam penelitian ini metode yang digunakan adalah pendekatan kualitatif,
sehingga penelitian ini juga disebut sebagai penelitian hukum normatif atau
doktrinal yang menggunakan data sekunder sebagai bahan penelitian. Spesifikasi
yang digunakan dalam penelitian ini adalah deskriptif analitis, karena penelitian
ini bertujuan untuk memperoleh gambaran bagaimana kekuatan keterangan saksi
dalam perkara pidana di persidangan. Metode pengumpulan data yang digunakan
adalah studi lapangan (data primer) dan studi kepustakaan (data sekunder) yang
meliputi bahan hukum primer berupa KUHP dan KUHAP. Bahan hukum
sekunder diperoleh dari buku-buku atau literatur mengenai hukum pidana, bahan
hukum tersier merupakan petunjuk maupun penjelasan pada bahan hukum primer
dan sekunder. Bahan hukum tersier dalam penelitian ini hanya untuk mencari
istilah-istilah bahasa asing.Permasalahan yang diuraikan dalam skripsi ini
meliputi bagaimana kekuatan keterangan saksi dalam perkara pidana di
Pengadilan Negeri Semarang dalam kasus pencurian.
Berdasar pada hasil penelitian dan pembahasan, maka disimpulkan
mengenai kekuatan keterangan saksi dalam perkara pidana di Pengadilan Negeri
Semarang. Keterangan saksi sebagai alat bukti di persidangan harus bersesuaian,
antara keterangan saksi satu dengan yang lain dan dengan alat bukti lain.
Keterangan saksi yang disumpah yang memiliki nilai. Meskipun tidak disumpah
keterangan saksi tetap memiliki nilai jika keterangan saksi tersebut sesuai dengan
saksi yang disumpah. Keterangan satu saksi saja tanpa ada alat bukti lain, tidak
memenuhi syarat untuk menyatakan terdakwa melakukan suatu perbuatan yang
didakwakan kepadanya. Keterangan dua orang saksi atau lebih dibawah sumpah
dalam persidangan yang saling bersesuaian memiliki nilai membuktikan.
Meskipun tidak ada alat bukti lain, keterangan dua saksi atau lebih dianggap
cukup memenuhi syarat untuk menyatakan perbuatan yang didakwakan pada
terdakwa dapat dibuktikan.
Faktor-faktor yang menjadi hambatan bagi saksi dalam memberikan
keterangannya di persidangan, baik faktor yang berasal dari dalam, maupun dari
luar saksi itu sendiri, dibagi menjadi dua, yaitu :
1. Faktor internal
Hambatan yang berasal dari dalam, yaitu dari pihak saksi itu sendiri.
2. Faktor eksternal
Hambatan yang berasal dari luar, maksudnya hambatan itu dari luar saksi
Meskipun dalam menyampaikan keterangannya saksi menemui hambatan di
persidangan, tapi tetap saja keterangan seorang saksi memiliki nilai serta kekuatan
sebagai alat bukti.