Abstract :
Kereta api adalah salah satu jenis alat angkutan darat yang memiliki
kelebihan-kelebihan khusus dibanding angkutan darat lainnya, dimana kereta api
dapat lebih cepat untuk mencapai tujuan dengan jarak yang cukup jauh dan
mempunyai kapasitas untuk menampung orang banyak Di Indonesia PT. Kereta
Api Indonesia adalah perusahaan milik negara yang berwenang untuk
menjalankan pengoperasian angkutan kereta.
Berkaitan dengan hal tersebut diatas maka penulis ingin mengetahui secara
lengkap tentang tanggung jawab PT. Kereta Api Indonesia, khususnya PT. Kereta
Api Indonesia Daerah Operasi IV Semarang terhadap penumpang kelompok
rentan dengan segala hambatan yang dihadapi serta bagaimana upaya untuk
mengatasinya kemudian dianalisis dengan menggunakan aturan perundangan yang
berlaku
Dalam penelitian ini menggunakan metode pendekatan kualitatif dimana
peneliti menjelaskan alasan-alasan subyektif peneliti tentang pemilihan obyek
atau subyek yang diteliti secara spesifik dengan batasan-batasan yang cukup jelas
tentang bagaimana tanggung jawab PT. Kereta Api Indonesia Daerah Operasi IV
Semarang terhadap penumpang kelompok rentan. Spesifikasi penelitian yang
dipergunakan adalah deskriptif analitis. Populasi diambil dengan cara purposive
sampling atau penarikan yang dilakukan dengan cara mengambil subyek
didasarkan pada tujuan tertentu. Pengumpulan data melalui data primer dan data
sekunder. Metode analisis data yang digunakan dalam penelitian ini adalah
analisis kualitatif.
Dari hasil penelitian dapat diketahui tanggung jawab PT. Kereta Api
Indonesia Daerah Operasi IV Semarang terhadap penumpang kelompok rentan
berupa fasilitas-fasilitas dan layanan yang disediakan bagi penumpang kelompok
rentan di stasiun maupun di angkutan kereta api masih bersifat sangat minim, dan
penggantian kerugian terhadap penumpang kelompok rentan yang mengalami
kerugian dilakukan secara kekeluargaan. Sedangkan hambatan-hambatan yang
dialami berupa keterbatasan biaya, penolakan dari kelompok rentan itu sendiri dan
jumlah ganti rugi terhadap penuimpang kelompok rentan yang mengalami
kerugian. Adapun upaya PT. Kereta Api Indonesia Daerah Operasi IV Semarang
untuk mengatasi hambatan-hambatan yang timbul tersebut hanya berupa rencana
pengadaan fasilitas-fasilitas tambahan serta layanan khusus bagi penumpang
kelompok rentan dan belum direalisasikan. Sedangkan upaya penggantian
kerugian terhadap penumpang kelompok rentan yang mengalami kerugian dengan
mengambil jalan secara kekeluargaan tanpa didasarkan pada kerugian yang nyatanyata
dialami seperti yang tertera pada Undang undang.
Dalam rangka tanggung jawab terhadap penumpang kelompok rentan,
maka PT. Kereta Api Indonesia DAOP IV Semarang hendaknya segera
merealisasikan segala rencana pengadaan fasilitas tambahan dan layanan khusus
bagi penumpang karena segala fasilitas dan layanan yang tersedia saat ini masih
bersifat sangat minim dan belum menjamin keamanan dan kenyamanan
penumpang kelompok rentan.