Institusion
Universitas Katolik Soegijapranata
Author
Rahindrawan, Aloysius Taufan
Subject
340 Law
Datestamp
2015-09-14 14:50:50
Abstract :
Mengingat demikian tingginya penghargaan atas hak setiap orang yang
merupakan pencerminan dari hak asasi manusia. Maka, dalam dunia
kedokteran untuk setiap tindakan medis atas diri seseorang, orang yang akan
melakukan tindakan medis harus mendapat ijin dari orang yang yang akan
menerima perlakuan tersebut.
Berdasarkan uraian di atas, maka penulis tertarik untuk melakukan
penelitian mengenai Implikasi informed consent dalam melindungi dokter dan
pasien setelah berlakunya Undang – undang No. 29 Tahun 2004 Tentang
Praktik Kedokteran ( Studi kasus di Rumah Sakit Umum Ungaran, Kab.
Semarang ) “.
Permasalahan penelitian ini adalah : (1). Bagaimanakah implikasi
informed consent setelah berlakunya Undang – undang No. 29 Tahun 2004
tentang Praktik Kedokteran dilihat dari kepentingan dokter dan kepentingan
pasien?. (2) Hambatan apa yang timbul dalam implikasi informed consent
setelah berlakunya Undang - undang No. 29 tahun 2004 tentang Praktik
Kedokteran dilihat dari kepentingan dokter dan kepentingan pasien serta
upaya mengatasinya ?.
Metode pendekatan dalam penelitian ini adalah metode kualitatif, yaitu
dengan menghimpun data mengenai implikasi informed consent disertai
ketentuan hukum yang lokasi penelitiannya di RSU Ungaran, dalam
pengumpulan data digunakan metode wawancara dan kuisoner. Spesifikasi
dalam penelitian ini menggunakan deskriptif analitis yang ditinjau dari sudut
hukum.
Hasil penelitian menunjukkan implikasi informed consent di RSU
Ungaran berjalan baik sesuai dengan Undang – undang No. 29 Tahun 2004
tentang Praktik Kedokteran bagi dokter spesialis, namun bagi dokter PTT
belum berjalan dengan baik karena dokter PTT kurang memahami aturan
informed consent sesuai yang diatur dalam Undang – undang praktik
kedokteran dan pasien kurang paham mengenai hak – haknya sebagai pasien.
Timbul hambatan dari aspek pasien yaitu kekurangpahaman pasien terhadap
penjelasan yang diberikan dokter, dari aspek dokter yaitu dalam menjelaskan
atau memberikan informasi kepada pasien masih menggunakan bahasa
kedokteran dan khususnya bagi dokter PTT bersikap kurang komunikatif
terhadap pasien, dari aspek aturan rumah sakit yaitu kurang tersosialisasinya
aturan prosedur informed consent bagi dokter dan pasien dan bentuk aturan
tersebut kurang sempurna karena belum dituangkan dalam hospital by law.
Upaya mengatasi hambatan itu adalah penggunaan bahasa yang sederhana,
sikap dan perilaku dokter PTT harus lebih ramah dan komunikatif terhadap
pasien dan aturan prosedur informed consent yang dituangkan dalam bentuk
hospital by law.
Pihak rumah sakit Ungaran sebaiknya melakukan sosialisasi dengan
baik mengenai segala peraturan ataupun prosedur tetap yang berkaitan dengan
pelayanan medis yang dituangkan dalam hospital by law, khususnya bagi
dokter PTT dalam menyampaikan informasi dan penjelasan medis kepada
pasien sesuai dengan ketentuan Undang – undang Praktik Kedokteran