DETAIL DOCUMENT
IMPLIKASI INFORMED CONSENT DALAM MELINDUNGI DOKTER DAN PASIEN SETELAH BERLAKUNYA UNDANG – UNDANG NO. 29 TAHUN 2004 TENTANG PRAKTIK KEDOKTERAN ( STUDI KASUS DI RSU UNGARAN, KAB. SEMARANG )
Total View This Week12
Institusion
Universitas Katolik Soegijapranata
Author
Rahindrawan, Aloysius Taufan
Subject
340 Law 
Datestamp
2015-09-14 14:50:50 
Abstract :
Mengingat demikian tingginya penghargaan atas hak setiap orang yang merupakan pencerminan dari hak asasi manusia. Maka, dalam dunia kedokteran untuk setiap tindakan medis atas diri seseorang, orang yang akan melakukan tindakan medis harus mendapat ijin dari orang yang yang akan menerima perlakuan tersebut. Berdasarkan uraian di atas, maka penulis tertarik untuk melakukan penelitian mengenai Implikasi informed consent dalam melindungi dokter dan pasien setelah berlakunya Undang – undang No. 29 Tahun 2004 Tentang Praktik Kedokteran ( Studi kasus di Rumah Sakit Umum Ungaran, Kab. Semarang ) “. Permasalahan penelitian ini adalah : (1). Bagaimanakah implikasi informed consent setelah berlakunya Undang – undang No. 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran dilihat dari kepentingan dokter dan kepentingan pasien?. (2) Hambatan apa yang timbul dalam implikasi informed consent setelah berlakunya Undang - undang No. 29 tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran dilihat dari kepentingan dokter dan kepentingan pasien serta upaya mengatasinya ?. Metode pendekatan dalam penelitian ini adalah metode kualitatif, yaitu dengan menghimpun data mengenai implikasi informed consent disertai ketentuan hukum yang lokasi penelitiannya di RSU Ungaran, dalam pengumpulan data digunakan metode wawancara dan kuisoner. Spesifikasi dalam penelitian ini menggunakan deskriptif analitis yang ditinjau dari sudut hukum. Hasil penelitian menunjukkan implikasi informed consent di RSU Ungaran berjalan baik sesuai dengan Undang – undang No. 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran bagi dokter spesialis, namun bagi dokter PTT belum berjalan dengan baik karena dokter PTT kurang memahami aturan informed consent sesuai yang diatur dalam Undang – undang praktik kedokteran dan pasien kurang paham mengenai hak – haknya sebagai pasien. Timbul hambatan dari aspek pasien yaitu kekurangpahaman pasien terhadap penjelasan yang diberikan dokter, dari aspek dokter yaitu dalam menjelaskan atau memberikan informasi kepada pasien masih menggunakan bahasa kedokteran dan khususnya bagi dokter PTT bersikap kurang komunikatif terhadap pasien, dari aspek aturan rumah sakit yaitu kurang tersosialisasinya aturan prosedur informed consent bagi dokter dan pasien dan bentuk aturan tersebut kurang sempurna karena belum dituangkan dalam hospital by law. Upaya mengatasi hambatan itu adalah penggunaan bahasa yang sederhana, sikap dan perilaku dokter PTT harus lebih ramah dan komunikatif terhadap pasien dan aturan prosedur informed consent yang dituangkan dalam bentuk hospital by law. Pihak rumah sakit Ungaran sebaiknya melakukan sosialisasi dengan baik mengenai segala peraturan ataupun prosedur tetap yang berkaitan dengan pelayanan medis yang dituangkan dalam hospital by law, khususnya bagi dokter PTT dalam menyampaikan informasi dan penjelasan medis kepada pasien sesuai dengan ketentuan Undang – undang Praktik Kedokteran 
Institution Info

Universitas Katolik Soegijapranata