DETAIL DOCUMENT
PERTIMBANGAN HAKIM PENGADILAN AGAMA SEMARANG DALAM MEMBERIKAN IJIN POLIGAMI
Total View This Week13
Institusion
Universitas Katolik Soegijapranata
Author
SURYAWAN, ROBIN
Subject
340 Law 
Datestamp
2015-09-17 12:40:19 
Abstract :
Perkawinan di suatu masyarakat bukanlah hal yang langka lagi. Perkawinan yang terjadi dipengaruhi oleh budaya, pengetahuan, pengalaman, kepercayaan, dan keagamaan yang dianut. Dengan adanya perkawinan yang terjadi, maka suatu negara harus mempunyai aturan perkawinan yang di dasarkan pada landasan hukum. Permasalahan perkawinan sering menjadi suatu polemic dalam keluarga, apalagi bila seorang suami ingin menikah lagi atau berpoligami. Keinginan seorang suami untuk berpoligami didasarkan hukum Islam dibolehkan, asal mempunyai kemampuan baik mental, ekonomi, dan rasa keadilan. Dalam melaksanakan poligami suami harus mendapatkan ijin dari istri terdahulunya. Dengan adanya masalah tersebut, peneliti mencoba melakukan suatu penelitian yang mana meneliti tentang poligami di dalam masyarakat. Peneliti memberi judul penelitian ini, yaitu : “PERTIMBANGAN HAKIM PENGADILAN AGAMA SEMARANG DALAM MEMBERIKAN IJIN POLIGAMI”. Untuk memperoleh data atau bahan yang diperlukan dalam penelitian ini, penulis melakukan penelitian hukum dengan metode yang lazim digunakan dalam metode penelitian hukum yaitu metode pendekatan kualitatif yang mana diharapkan dapat memberikan gambaran yang menyeluruh mengenai perkawinan poligami dan metode deskriptif di mana diharapkan dapat memperoleh gambaran secara rinci, sistematis dan menyeluruh mengenai pertiumbangan hakim dalam memberikan ijin berpoligami. Hasil penelitian yang didapatkan menunjukkan bahwa di dalam agama Islam diperbolehkan melakukan poligami dengan pertimbangan hakim sesuai dengan UU No 1 tahun 1974 pasal 5 (1) a,b,c jo PP No 9 tahun1974 pasal (4) a,b,c jo PP No 9 tahun 1975 pasal 41 (a) tentang perkawinan. 
Institution Info

Universitas Katolik Soegijapranata