Abstract :
Perkawinan di suatu masyarakat bukanlah hal yang langka lagi.
Perkawinan yang terjadi dipengaruhi oleh budaya, pengetahuan, pengalaman,
kepercayaan, dan keagamaan yang dianut. Dengan adanya perkawinan yang
terjadi, maka suatu negara harus mempunyai aturan perkawinan yang di dasarkan
pada landasan hukum.
Permasalahan perkawinan sering menjadi suatu polemic dalam keluarga,
apalagi bila seorang suami ingin menikah lagi atau berpoligami. Keinginan
seorang suami untuk berpoligami didasarkan hukum Islam dibolehkan, asal
mempunyai kemampuan baik mental, ekonomi, dan rasa keadilan. Dalam
melaksanakan poligami suami harus mendapatkan ijin dari istri terdahulunya.
Dengan adanya masalah tersebut, peneliti mencoba melakukan suatu
penelitian yang mana meneliti tentang poligami di dalam masyarakat. Peneliti
memberi judul penelitian ini, yaitu : “PERTIMBANGAN HAKIM
PENGADILAN AGAMA SEMARANG DALAM MEMBERIKAN IJIN
POLIGAMIâ€.
Untuk memperoleh data atau bahan yang diperlukan dalam penelitian ini,
penulis melakukan penelitian hukum dengan metode yang lazim digunakan dalam
metode penelitian hukum yaitu metode pendekatan kualitatif yang mana
diharapkan dapat memberikan gambaran yang menyeluruh mengenai perkawinan
poligami dan metode deskriptif di mana diharapkan dapat memperoleh gambaran
secara rinci, sistematis dan menyeluruh mengenai pertiumbangan hakim dalam
memberikan ijin berpoligami.
Hasil penelitian yang didapatkan menunjukkan bahwa di dalam agama
Islam diperbolehkan melakukan poligami dengan pertimbangan hakim sesuai
dengan UU No 1 tahun 1974 pasal 5 (1) a,b,c jo PP No 9 tahun1974 pasal (4)
a,b,c jo PP No 9 tahun 1975 pasal 41 (a) tentang perkawinan.