Institusion
Universitas Katolik Soegijapranata
Author
Prabayadnya, Maria Berlian Wina
Subject
346 Private Law
Datestamp
2015-09-17 12:40:17
Abstract :
Perkawinan adalah suatu perbuatan yang mempunyai akibat-akibat hukum.
Sah atau tidaknya suatu perbuatan hukum ditentukan oleh undang-undang dan hukum
masing-masing agama dan kepercayaan. Perkawinan Kong Hu Cu tidak dapat
dicatatkan di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil karena Kong Hu Cu tidak
diakui sebagai agama, padahal menurut Peraturan Presiden nomor 1 Tahun 1965
Kong Hu Cu merupakan salah satu agama yang diakui di Indonesia. Oleh karena itu,
perkawinan penganut kepercayaan Kong Hu Cu hanya sah menurut kepercayaan
mereka, tetapi tidak sah di mata hukum. Atas dasar itu, para penganut kepercayaan
Kong Hu Cu menuntut supaya perkawinan yang dilakukan menurut kepercayaannya
dapat dicatatkan di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil.
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui legalitas hukum perkawinan Kong
Hu Cu menurut Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, dan
untuk mengetahui faktor-faktor yang melatarbelakangi legalitas perkawinan Kong Hu
Cu tidak diakui. Metode penelitian menggunakan metode kualitatif. Teknik sampling
yang digunakan adalah non random purposive sampling.
Hasil penelitian yang didapat menunjukkan bahwa legalitas perkawinan Kong
Hu Cu menurut undang-undang perkawinan dapat dilakukan dengan melakukan dua
kali tatacara perkawinan yaitu perkawinan menurut kepercayaan Kong Hu Cu dan
menurut agama yang berlaku di Indonesia. Ada juga yang melakukan perkawinan di
Tempat Ibadah Tri Dharma (TITD) dan pencatatan perkawinan di Dinas
Kependudukan dan Catatan Sipil (dulu: Kantor Catatan Sipil). Faktor-faktor yang
melatarbelakangi perkawinan Kong Hu Cu adalah beberapa faktor bertolakbelakang,
dan pembinaannya tidak mengarah kepada pembentukan agama baru.