Abstract :
Untuk memberantas tindak pidana mengedarkan uang palsu di wilayah
hukum Polsek Gubug, penyidik Polsek Gubug melakukan penyidikan guna
memproses tersangka/pelakunya. Berdasarkan kondisi demikian, penulis tertarik
untuk melakukan penelitian berjudul : PENYIDIKAN PERKARA TINDAK
PIDANA MENGEDARKAN UANG PALSU DI WILAYAH HUKUM POLSEK
GUBUG. Perumusan masalahnya : Bagaimanakah cara penyidik menentukan
tersangka dalam perkara tindak pidana mengedarkan uang palsu di wilayah
hukum Polsek Gubug ?; Bagaimanakah mekanisme penyidikan perkara tindak
pidana mengedarkan uang di wilayah hukum Polsek Gubug ?; Hambatanhambatan
apakah yang dihadapi penyidik dalam penyidikan perkara tindak pidana
mengedarkan uang palsu di wilayah hukum Polsek Gubug ? Landasan teori yang
digunakan : penyelidikan dan penyidikan, mekanisme penyidikan, tindak pidana
mengedarkan uang palsu (pengertian tindak pidana; pengertian uang palsu;
pengertian tindak pidana mengedarkan uang palsu), teori hambatan bagi penyidik
dalam penyidikan perkara tindak pidana mengedarkan uang palsu, cara penyidik
menentukan tersangka dalam perkara tindak pidana mengedarkan uang palsu.
Penelitian ini menggunakan metode kualitatif, yaitu metode yang
menekankan pada proses pemahaman peneliti atas perumusan masalah untuk
mengkonstruksikan gejala hukum yang kompleks dan holistik dengan
menjelaskan alasan-alasan subjektif pemilihan objek atau subjek yang diteliti
secara spesifik dengan batasan-batasan yang cukup jelas.
Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan dapat ditarik kesimpulan :
Cara penyidik menentukan tersangka dalam perkara tindak pidana mengedarkan
uang palsu di wilayah hukum Polsek Gubug didasarkan pada terpenuhinya unsurunsur
tindak pidana Pasal 245 KUHP didukung keterangan saksi-saksi dan ahli
serta barang bukti, dapat ditambah dengan pengakuan tersangka namun tidak
mutlak. Mekanisme penyidikan perkara tindak pidana mengedarkan uang di
wilayah hukum Polsek Gubug memiliki dasar operasional yang sama dengan
mekanisme penyidikan tindak pidana mengacu pada SKEP Kapolri Nomor Pol :
SKEP/1205/IX/2000 tentang Buku Petunjuk Pelaksanaan Proses Penyidikan
Tindak Pidana yang menyebutkan bahwa penyidikan tindak pidana meliputi :
tahap penyelidikan, tahap penindakan (pemanggilan, penangkapan, penahanan,
penggeledahan, dan penyitaan), tahap pemeriksaan (pemeriksaan saksi, ahli,
tersangka), tahap penyelesaian dan penyerahan berkas perkara (pembuatan
resume, penyusunan berkas perkara, dan penyerahan berkas perkara). Hambatanyang
dihadapi penyidik dalam penyidikan perkara tindak pidana mengedarkan
uang di wilayah hukum Polsek Gubug yaitu hambatan intern (terbatasnya dana
operasional kepolisian, jumlah personil kepolisian yang kurang memadai tidak
seimbang dengan banyaknya kasus kejahatan yang harus ditangani, kurangnya
sarana dan prasarana yang menunjang seperti laboratorium forensik), dan
hambatan ekstern (minimnya peran serta masyarakat dalam membantu kepolisian
guna mengungkap tindak pidana mengedarkan uang palsu yang terjadi).
Kata Kunci : Penyidikan dan Tindak Pidana Mengedarkan Uang Palsu