Abstract :
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui peran Lembaga
Pembinaan dan Perlindungan Konsumen (LP2K) Semarang dalam
menyelesaikan sengketa konsumen produk simcard telepon selular, dan
hambatan-hambatan yang dialami oleh LP2K Semarang dalam
menyelesaikan sengketa.
Penelitian ini menggunakan metode kualitatif, yaitu metode yang
menekankan proses pemahaman permasalahan, khususnya mengenai
peranan LP2K dalam menyelesaikan sengketa penggunaan produk
simcard. Penelitian ini dilakukan di LP2K Semarang. Kasus yang diteliti
adalah kasus dari 2003 sampai dengan 2008, penelitian dikhususkan
terhadap kasus pengaduan konsumen terhadap produk simcard.
Berdasarkan hasil penelitian diketahui bahwa pada 2003 terdapat
satu kasus, tahun 2004 terdapat tiga kasus, tahun 2005 ada dua kasus,
pada tahun 2006 ada satu kasus, pada tahun 2007 ada dua kasus, dan
pada 2008 terdapat tiga kasus. Namun penulis hanya mendapatkan dua
kasus, yaitu pengaduan konsumen No. 27/LP2K/PPM/VI/2008, dan
pengaduan konsumen No. 29/LP2K/PPM/VI/2008. Tugas LP2K sebagai
sebuah LPKSM diatur dalam Pasal 44 ayat (3) UU No. 8 Tahun 1999 dan
dalam Pasal 3 PP No. 59 Tahun 2001, yaitu mempunyai tugas membantu
konsumen dalam memperjuangkan haknya, termasuk menerima keluhan
atau pengaduan konsumen. Sedangkan dalam Pasal 7 PP No. 59 Tahun
2001 dikatakan bahwa dalam membantu konsumen untuk
memperjuangkan haknya, LP2K dapat melakukan advokasi atau
pemberdayaan konsumen agar mampu memperjuangkan haknya secara
mandiri, baik secara perorangan maupun kelompok. Hambatan-hambatan
yang dialami oleh LP2K Semarang dalam menyelesaikan sengketa
konsumen, yaitu hambatan yang berasal dari konsumen, hambatan dari
pelaku usaha, dan hambatan dari LP2K. Hambatan yang berasal dari
konsumen yaitu banyaknya konsumen yang dirugikan tidak melaporkan
kasusnya, konsumen yang tidak dapat dihubungi pada saat kasusnya
akan diproses, konsumen tidak bersedia menyebutkan data dirinya, dan
barang bukti lemah. Hambatan dari pelaku usaha yaitu tidak adanya itikad
baik. Sedangkan hambatan dari LP2K meliputi hambatan SDM, hambatan
dana, dan hambatan akses lembaga.