DETAIL DOCUMENT
PERAN LEMBAGA PEMBINAAN DAN PERLINDUNGAN KONSUMEN (LP2K) SEMARANG DALAM MENYELESAIKAN SENGKETA KONSUMEN PRODUK SIMCARD TELEPON SELULAR
Total View This Week13
Institusion
Universitas Katolik Soegijapranata
Author
Prabawa, Prima Budi
Subject
340 Law 
Datestamp
2015-09-17 12:38:25 
Abstract :
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui peran Lembaga Pembinaan dan Perlindungan Konsumen (LP2K) Semarang dalam menyelesaikan sengketa konsumen produk simcard telepon selular, dan hambatan-hambatan yang dialami oleh LP2K Semarang dalam menyelesaikan sengketa. Penelitian ini menggunakan metode kualitatif, yaitu metode yang menekankan proses pemahaman permasalahan, khususnya mengenai peranan LP2K dalam menyelesaikan sengketa penggunaan produk simcard. Penelitian ini dilakukan di LP2K Semarang. Kasus yang diteliti adalah kasus dari 2003 sampai dengan 2008, penelitian dikhususkan terhadap kasus pengaduan konsumen terhadap produk simcard. Berdasarkan hasil penelitian diketahui bahwa pada 2003 terdapat satu kasus, tahun 2004 terdapat tiga kasus, tahun 2005 ada dua kasus, pada tahun 2006 ada satu kasus, pada tahun 2007 ada dua kasus, dan pada 2008 terdapat tiga kasus. Namun penulis hanya mendapatkan dua kasus, yaitu pengaduan konsumen No. 27/LP2K/PPM/VI/2008, dan pengaduan konsumen No. 29/LP2K/PPM/VI/2008. Tugas LP2K sebagai sebuah LPKSM diatur dalam Pasal 44 ayat (3) UU No. 8 Tahun 1999 dan dalam Pasal 3 PP No. 59 Tahun 2001, yaitu mempunyai tugas membantu konsumen dalam memperjuangkan haknya, termasuk menerima keluhan atau pengaduan konsumen. Sedangkan dalam Pasal 7 PP No. 59 Tahun 2001 dikatakan bahwa dalam membantu konsumen untuk memperjuangkan haknya, LP2K dapat melakukan advokasi atau pemberdayaan konsumen agar mampu memperjuangkan haknya secara mandiri, baik secara perorangan maupun kelompok. Hambatan-hambatan yang dialami oleh LP2K Semarang dalam menyelesaikan sengketa konsumen, yaitu hambatan yang berasal dari konsumen, hambatan dari pelaku usaha, dan hambatan dari LP2K. Hambatan yang berasal dari konsumen yaitu banyaknya konsumen yang dirugikan tidak melaporkan kasusnya, konsumen yang tidak dapat dihubungi pada saat kasusnya akan diproses, konsumen tidak bersedia menyebutkan data dirinya, dan barang bukti lemah. Hambatan dari pelaku usaha yaitu tidak adanya itikad baik. Sedangkan hambatan dari LP2K meliputi hambatan SDM, hambatan dana, dan hambatan akses lembaga. 
Institution Info

Universitas Katolik Soegijapranata