Abstract :
Latar belakang dari skripsi ini yaitu banyaknya contoh kasus FGM di
dunia yang dilakukan pada wanita untuk tujuan tertentu dan praktik FGM ini
cenderung merugikan kaum perempuan. Di Indonesia FGM juga sering terjadi
disebut sebagai khitan atau sunat pada kaum perempuan terutama untuk anak
perempuan yang berusia 0 – 13 tahun. Walaupun di Indonesia contoh FGM
dipandang tidak membahayakan bagi kaum perempuan tetapi penulis tetap merasa
ingin lebih lanjut mengenai FGM pada perempuan yang ada di Indonesia. Dari
latar belakang tersebut di atas maka penulis mengajukan 2 perumusan masalah
sebagai yaitu bagaimana praktik FGM pada perempuan di kota Semarang dan
bagaimana perspektif perempuan terhadap FGM.
Tujuan dan kegunaan dari penulisan skripsi ini adalah agar masyarakat dan
mahasiswa lebih mengenal tentang praktek FGM. Selain itu penulis berharap agar
skripsi ini bisa menjadi salah satu bahan informasi dan menambah pengembangan
mata kuliah hukum dan perempuan. Metode penelitian yang dipakai dalam skripsi
ini metode pendekatan kualitatif, spesifikasi penelitiannya deskriptif analisis,
metode pengumpulan datanya menggunakan sumber data primer dan sekunder,
metode analisis data dan metode penyajian data.
Hasil penelitian penulis dari tiga responden yang mengalami FGM atau
khitan dan 1 orang dukun bayi yang sering melakukan sunat pada anak perempuan
dapat diketahui bahwa praktik FGM pada perempuan di kota Semarang pada
khususnya dipengaruhi oleh 2 alasan utama yaitu alasan agama terutama agama
Islam dari ajaran mazhab Syafi’i yang mengharuskan seorang perempuan
dikhitan. Alasan kedua yaitu alasan budaya karena penelitian di wilayah kota
Semarang maka budaya yang dipakai adalah budaya Jawa. Menurut budaya Jawa
seorang anak baik laki-laki maupun perempuan dianggap sudah menjadi umat
Islam apabila sudah disunat.
Sedangkan perspektif perempuan pada FGM menurut para perempuan
yang menjadi responden penulis mengatakan bahwa khitan yang mereka lakukan
bukanlah hal yang membahayakan dan tentu saja mereka akan meneruskan tradisi
khitan kepada anak-anak mereka kelak.