Abstract :
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui perbedaan maupun
persamaan antara gugatan biasa dengan gugatan perwakilan kelompok
dan ingin mengetahui kelemahan maupun kelebihan dari masing-masing
gugatan tersebut.
Penelitian ini menggunakan metode pendekatan kualitatif dengan
spesifikasi penelitian deskriptif analitis. Obyek penelitian ini adalah
perbandingan gugatan biasa dan gugatan perwakilan kelompok.
Penelitian ini dilakukan di Pengadilan Negeri Surakarta dan
YLBHI-Lembaga Bantuan Hukum Semarang. Data yang diperoleh
dilakukan studi komparasi. Dalam studi komparasi harus ada komparatum,
komparandum, dan tertio komparationis. Dalam penelitian ini
komparatumnya adalah gugatan perwakilan kelompok, komparandumnya
adalah gugatan biasa, dan tertio komparationisnya adalah formulasi
gugatan, pemeriksaan awal, pembuktian, dan putusan.
Dari hasil penelitian dan pembahasan dapat diketahui perbedaan
dan persamaan gugatan biasa dengan gugatan perwakilan kelompok.
Perbedaan keduanya terletak pada formulasi gugatan yang meliputi
identitas penggugat, fundamentum petendi, dan petitum; pemeriksaan
awal; pembuktian; dan putusan. Sedangkan persamaan antara keduanya
terletak pada formulasi gugatan yang meliputi identitas tergugat,
fundamentum petendi, dan petitum; pembuktian; dan putusan. Dalam
surat gugatan perkara Nomor 181/Pdt.G/2007/PN.Smg. terdapat
kesalahan-kesalahan mengenai kedudukan wakil kelompok yang
seharusnya tidak berhak mewakili kelompok, fundamentum petendi
penggugat yang menyatakan adanya kerugian wakil kelompok dan
kerugian komunal, dan petitum yang tidak mengemukakan mengenai
tuntutan ganti kerugian secara jelas dan rinci, tidak mengemukakan
usulan tentang pembentukan tim atau panel yang membantu
memperlancar pendistribusian ganti kerugian, serta tuntutan tidak jelas
atau kabur dalam hal usulan tentang mekanisme atau tata cara
pendistribusian ganti kerugian kelebihan dan kelemahan antara
keduannya dalam hal penyelesaian sengketa yang melibatkan banyak
orang (kelompok orang) dipihak penggugat. Kelebihan gugatan biasa
adalah mudah dalam mengelola gugatan dan penyelesaian sengketa tidak
membutuhkan waktu yang lama. Kelemahan gugatan biasa adalah
dengan jumlah penggugat yang mencapai ratusan ribu orang jika diajukan
melalui gugatan komulasi tidak akan tuntas dan penyelesaian sengketa
kurang efektif dan efisien. Kelemahan gugatan perwakilan kelompok
adalah sulit dalam pengelolaan gugatan dan penyelesaian sengketa
membutuhkan waktu yang cukup lama. Kelebihan gugatan perwakilan
kelompok adalah penyelesaian sengketa lebih ekonomis, efektif, dan
efisien.
Kata kunci : Studi komparasi, Gugatan Biasa, dan Gugatan
Perwakilan kelompok (class action).