Abstract :
Perkawinan merupakan peristiwa yang penting dalam kehidupan manusia
dan mempunyai arti yang penting pula untuk perorangan dan masyarakat.
Prinsipnya suatu perkawinan itu ditujukan untuk selama hidup dan
kebahagiaan yang kekal bagi pasangan suami istri yang bersangkutan. Keluarga
kekal yang bahagia itulah yang dituju. Banyak perintah Tuhan dan Rasul yang
bermaksud untuk ketentraman keluarga selama hidup tersebut.
Apalagi bila ditelaah lebih jauh terjadinya perceraian karena Ta’lik Talak,
karena janji yang telah disusun atas kesepakatan bersama oleh calon suami istri
sebelum pernikahan dan yang diucapkan suami pada saat setelah akad nikah.
Taklik Talak adalah talak yang jatuhnya digantungkan kepada suatu syarat,
oleh karena itu, untuk meninjau lebih jelas mengenai terjadinya perceraian karena
pelanggaran Ta’lik Talik serta akibat-akibatnya, maka penulis tertarik untuk
menyusun penelitian dengan judul TERJADINYA PERCERAIAN KARENA
PELANGGARAN TA’LIK TALAK DITINJAU BERDASAR KOMPILASI
HUKUM ISLAM DAN UNDANG-UNDANG NO. 1 TAHUN 1974
TENTANG PERKAWINAN.
( Studi Kasus Pengadilan Agama Semarang)
Metode yang digunakan penulis adalah kualitatif yaitu metode yang
menekankan proses pemahaman penelitian atas perumusan masalah untuk
mengkonstruksikan sebuah gejala hukum yang kompleks dan menyeluruh
mengenai terjadinya perceraian karena pelanggaran Ta’lik Talak ditinjau dari
peraturan perundang-undangan serta teori-teori yang ada.
Pokok permasalahan yang diangkat penulis adalah bagaimana pelanggaran
Ta’lik Talak dapat menyebabkan terjadinya perceraian di Pengadilan Agama
Semarang dan upaya-upaya apa yang dapat dilakukan untuk mengurangi
terjadinya perceraian karena terjadi pelanggaran Ta’lik Talak di Pengadilan
Agama Semarang.
Dari hasil penelitian yang penulis dapatkan bahwa perceraian karena
pelanggaran Taklik Talak dapat terjadi karena suami melanggar Taklik Talak
yang pernah diucapkan dalam akad nikah, lalu istri mengajukan persoalannya ke
Pengadilan Agama sesuai dengan Pasal 46 ayat (2) Kompilasi Hukum Islam yang
mengatakan apabila keadaan yang disyaratkan dalam Taklik Talak betul-betul
terjadi kemudian tidak sendirinya talak jatuh, isteri harus mengajukan
persoalannya ke Pengadilan Agama, dan upaya dalam mencegah perceraian di
Pengadilan Agama adalah dengan mediasi juga memberikan nasihat kepada kedua
belah pihak yang dilakukan oleh Hakim sebagai mediator juga yang memutuskan
perkara tersebut.
Kata Kunci : Perkawinan, Perceraian, Ta’lik Talak, Pelanggaran, Upaya