Abstract :
Barang bukti dalam lingkungan kita dewasa ini sering dianggap pelengkap saja
untuk kepentingan pembuktian, akan tetapi dimata hakim barang bukti tersebut sangat
membantu dalam penjatuhan hukuman atau pidana kususnya dalam perkara penganiayaan
yang mengakibatkan matinya orang lain. Dengan adanya barang bukti, hakim
menyesuaikan dengan fakta-fakta atau keterangan saksi yang terungkap dipersidangan.
Tindak pidana penganiayaan yang mengakibatkan matinya orang lain sering kali
menyisakan barang yang tentunya sangat berpengaruh bagi hakim dalam penjatuhan
hukuman terhadap pelaku tindak pidana, akan tetapi dalam proses penyitaan barang bukti
tersebut tidak jarang mendapat perlawanan dari masyarakat karena kurangnya
kepercayaan masyarakat terhadap penegak hukum yang sering menyalah gunakan barang
bukti tersebut
Berdasarkan latar belakang tersebut diatas, penelitian ini diberi judul:
“PERANAN BARANG BUKTI TERHADAP KEYAKINAN HAKIM DALAM
MENJATUHKAN PUTUSAN PERKARA PIDANA PENGANIAYAAN YANG
MENYEBABKAN MATINYA ORANG LAIN “.
Metode pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini adalah pendekatan
kualitatif, dan dilakukan dengan menganalisis isi dari 2 ( dua ) kasus yang diputus
Pengadilan Negeri Semarang dengan nomor perkara: 601 / Pid / B / 2005 / PN smg, dan
nomor perkara : 67 / Pid / B / 2006 / PN Smg, yaitu tentang pnganiayaan yang
mengakibatkan matinya orang lain. Analisis data dalam penelitian ini adalah metode
brsifat kualitatif yang dibuat dalam bentuk uraian berupa skripsi. Dari hasil penelitian
yang diambil kesimpulan sebagai berikut:
Latar belakang terjadinya penjatuhan putusan oleh Hakim adalah melalui
pembuktian yang diantaranya adalah dengan adanya barang bukti yang membuat Hakim
yakin akan putusan yang akan diputusnya, selain itu hakim juga melihat dari sisi yang
meringankan dan memberatkan, untuk itulah dalam kedua kasus dalam penelitian ini
sangat berbeda hukuman yang dijatuhkan kepada terpidana kedua kasus.
Sejauh mana peranan barang bukti itu dapat diketahui terhadap keyakinanhakim
dalam menjatuhkan putusan perkara penganiayaan yang mengakibatkan matinya orang
lain. Bahwa hakim dalam mengambil keputusanya selalu melihat pertimbanganpertimbangan
baik itu yang memberatkan atau pun yang meringankan terdakwa,selain itu
akan melihat barang bukti yang ada sehingga hakim akan semakin yakin akan keputusan
yang dijatuhkanya.
Dalam hal peyitaan yang dilakukan penyidik juga diketahui bagai mana proses
yang dilakukan sehingga barang bukti itu dat disita. Secara khusus dibahas bagaimana
penerbitan surat izin penyitaan atau surat persetujuan penyitaan yang dikeluarkan oleh
Ketua Pengadilan Negeri Semarang, bahwa dalam hal penyitaan barang bukti selalu
didahulukan oleh penyidik dengan kepentingan pembuktian, setelah itu baru diminta surat
persetujuan penyitaan kepada Ketua Pegadilan Negeri Semarang khusunya dalam hal ini
adalah barang bukti perkara penganiayaan yang mengakibatkan matinya orang lain