Abstract :
Tujuan penelitian dari penulisan skripsi ini adalah untuk mengetahui
dampak yang timbul akibat perpecahan PERADI dan KAI sebagai organisasi
advokat bagi calon advokat dan menemukan solusi untuk permasalahan
perpecahan kedua organisasi tersebut.
Metode penelitian yang digunakan di dalam penulisan skripsi ini adalah
metode kualitatif dengan menggunakan metode pendekatan kualitatif yang
diharapkan dapat memperoleh gambaran yang menyeluruh mengenai konflik
organisasi advokat yang memberi dampak pada calon advokat serta solusi untuk
permasalahan tersebut. Jenis data yang digunakan adalah data primer dan data
sekunder. Data primer diperoleh melalui wawancara terbuka dengan informan.
Data sekunder diperoleh melalui studi kepustakaan.vokat
Secara umum, perpecahan organisasi advokat memberikan dampak negatif
bagi para calon advokat mulai dari terbitnya SKMA No. 052/KMA/V/2009
hingga SKMA No. 089/KMA/VI/2010 yang berakibat pada diberlakukannya
verifikasi oleh PERADI bagi calon advokat KAI. Walau Putusan MK Nomor
101/PUU-VII/2009 tentang Pengujian Pasal 4 ayat (1) UU Advokat dirasa cukup
adil bagi calon advokat KAI maupun PERADI namun tidak dilaksanakan oleh
Pengadilan Tinggi. Konflik ini menciderai hak konstitusional para calon advokat
di seluruh Indonesia seperti yang telah diamanatkan Undang-undang Dasar 1945
Pasal 28D Ayat (1).
Adapun solusi yang ditawarkan oleh penulis yaitu diselesaikan secara non
litigasi dan litigasi. Solusi non litigasi yaitu PERADI dan KAI melakukan
rekonsiliasi untuk membentuk wadah tunggal melalui Musyawarah Nasional
(Munas). Munas adalah cara yang paling demokratis karena melibatkan seluruh
advokat Indonesia. Pada Munas, perlu mengundang pihak eksternal yaitu
organisasi masyarakat independen yang menggeluti bidang hukum seperti Pusat
Studi Hukum dan Kebijakan Indonesia (PSHK). Organisasi independen seperti ini
perlu diundang sebagai pihak netral yang mengawasi berjalannya Munas tersebut.
Ketika terjadi perselisihan, organisasi independen dapat hadir sebagai penengah.
Munas ini harus dipersiapkan dengan sangat baik agar dikemudian hari tidak
menjadi potensi konflik. Apabila rekonsiliasi gagal maka solusi terakhir adalah
litigasi melalui peradilan umum.
Kata kunci : KAI, PERADI, organisasi advokat, calon advokat, wadah tunggal.