Abstract :
Kebutuhan akan makanan semakin meningkat seiring dengan
bertambahnya jumlah penduduk di Indonesia. Persoalan yang kemudian timbul
adalah bahwa standar kualitas produk makanan yang dihasilkan oleh pelaku usaha
tersebut apakah sudah aman atau tidak. Pada dasarnya pelaku usaha diharuskan
menjamin mutu produk makanan yang dihasilkannya. Pada pelaku usaha indutri
rumah tangga misalnya diharuskan untuk mendaftarkan industri rumah tangganya
kemudian diwajibkan untuk memiliki sertifikat produk pangan industri rumah
tangga. Hal ini dilakukan semata-mata untuk melindungi hak-hak konsumen
dalam mengkonsumsi makanan tersebut dimana telah diatur di dalam Undang-
Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Akan tetapi, pada
kenyataannya yang terjadi tidaklah demikian, masih banyak pelaku usaha yang
tidak menjalankan usahanya sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang
berlaku sehingga konsumen kerapkali dirugikan ketika mengkonsumsi makanan
hasil olahan industri rumah tangga. Oleh karena itu, penulis tertarik untuk meneliti
mengenai kesesuaian aspek-aspek perlindungan konsumen yang tercantum pada
Undang-Undang dengan kenyataan yang terjadi di lapangan. Penulis memilih
objek penelitian pada industri rumah tangga di Kota Cirebon dimana masih
terdapat pelaku usaha yang belum berpedoman pada UUPK dalam menjalankan
kegiatan usahanya. Berkaitan dengan hal tersebut, permasalahan yang diangkat
penulis di dalam skripsi ini adalah bagaimana legalitas produk makanan hasil
home industry di Kota Cirebon, bagaimana tanggung jawab pelaku usaha terhadap
konsumen, dan sejauh mana peran pemerintah dalam mengawasi dan
menanggulangi masalah yang terkait dengan perlindungan konsumen produk
makanan hasil home industry di Kota Cirebon.
Hasil penelitian yang dilakukan oleh penulis menyimpulkan bahwa dalam
kenyataannya masih banyak produk makanan hasil industri rumah tangga yang
belum memiliki sertifikat produk makanan hasil olahannya. Hal ini disebabkan
karena para pelaku usaha tidak peduli akan pentingnya sertifikasi tersebut dan
menurut pelaku usaha hanya akan membuang waktu dan biaya saja. Tanggung
jawab dari pelaku usaha juga belum dapat dilaksanakan secara optimal walaupun
pelaku usaha sudah mengganti kerugian yang dialami konsumen tetapi tetap saja
pelaku usaha tidak benar melakukan perbuatan yang dilarang oleh undangundang.
Upaya yang dilakukan oleh pemerintah juga dirasa belum maksimal
mengingat masih banyak pelanggaran-pelanggaran yang dilakukan oleh pelaku
usaha. Tetapi pada dasarnya pemerintah tetap berusaha dalam melakukan
pembinaan dan pengawasan baik kepada pelaku usaha maupun konsumen melalui
agenda-agenda kegiatan yang telah direncanakan sebelumnya.
Kata Kunci : Perlindungan hukum, konsumen, industri rumah tangga