Institusion
Universitas Katolik Soegijapranata
Author
Lamabelawa, Maria Goreti Yuliana
Subject
Conflicts
Datestamp
2015-09-28 02:08:58
Abstract :
Skripsi yang berjudul “Konstruksi Hukum Penyelesaian Perkara yang Berakibat mati,
yang disebabkan oleh Konflik Antar Suku dalam Masyarakat Adat suku Lamaholot di
Kabupaten Flores Timur-Propinsi NTT†ini membahas mengenai dua permasalahan
pokok, yaitu : 1). Bagaimana konstruksi hukum penyelesaian perkara yang berakibat
mati yang disebabkan karena konflik antar suku di masyarakat adat suku Lamaholot
di Flores Timur; 2). Bagaimana persepsi masyarakat adat suku Lamaholot di
Kabupaten Flores Timur terhadap kemungkinan pengalihan penyelesaian perkara dari
perspektif hukum adat pada hukum nasional .
Penelitian dilakukan dengan menggunakan pendekatan kualitatif. Spesifikasi
penelitian adalah deskriptif analitis. Metode pengumpulan data adalah melalui studi
pustaka dan wawancara.
Dari hasil penelitian, dalam menyelesaikan konflik horisontal yang mengakibatkan
mati, yang sering terjadi dalam masyarakat adat Flores Timur, khususnya masyarakat
adat Lamaholot, masyarakat menempatkan pola-pola konstruksi pidana adat sebagai
konstruksi penyelesaian yang efektif dan primer. Penyelesaian secara pidana adat ini
penting untuk dipertahankan, karena hukum adat masih mendominasi masyarakat di
Flores Timur. Hukum adat dirasa lebih tepat dan lebih cocok digunakan berdasar
perspektif masyarakat adat Lamaholot dalam menyelesaikan konflik. Upacara
permintaan maaf yang merupakan taruhan harga diri, denda berupa hewan ternak,
tanah, atau harta benda lain yang harus ditanggung pelaku, dan pengucilan diri pelaku
dari masyarakat bisa bernilai lebih tinggi. Penyelesaian seperti itu itu bernilai lebih
tinggi dan memberi kepuasan tersendiri bagi masyarakat Lamaholot apabila
dibandingkan dengan putusan atau sanksi hukum positif.
Dapat ditarik kesimpulan bahwa : 1). Masyarakat suku Lamaholot lebih memilih
konstruksi penyelesaian melalui jalur adat, karena walaupun konflik dianggap selesai
dengan hukum negara, namun urusan adat belum terselesaikan, 2). Persepsi
masyarakat mengenai kemungkinan pengalihan penyelesaian perkara dari hukum adat
ke hukum nasional tidak dianggap cocok atau efektif oleh masyarakat suku
Lamaholot.
Dari penelitian ini disarankan konstruksi peyelesaian pertikaian yang berakibat mati
di masyarakat adat perlu dipertahankan dan dilestarikan, mengingat tradisi dan adatistiadat
masyarakat Flores Timur, khususnya masyarakat Lamaholot masih
menjunjung tinggi konstruksi penyelesaian melalui jalur-jalur peradilan adat itu
sendiri.
Kata Kunci : Kontruksi hukum, Hukum Adat, Pertikaian Suku, Akibat Mati