Abstract :
ABSTRAK
Kegawatdaruratan yang tidak dikelola dengan baik dapat mengakibatkan
kecacatan dan kematian bagi seseorang. Tingginya angka kegawatdaruratan yang
terjadi di luar fasilitas pelayanan kesehatan membuat Pemerintah menetapkan
Instruksi Presiden Nomor 4 Tahun 2013 yang memerintahkan setiap Kab/Kota
membentuk PSC 119. PSC 119 yang dilimpahkan kewenangannya pada
Pemerintahan Daerah di bawah nanungan Dinas Kesehatan Kab. Kendal memiliki
kewajiban melaksanakan asas penyelenggaraan pemerintahan daerah. Hal ini
menjadi menarik bagaimana pelaksanaan asas tersebut pada pelayanan PSC 119
Kab. Kendal.
Penelitian ini menggunakan Metode Penelitian deskriptif-analitis dengan
menggunakan pendekatan yuridis sosiologis. Pengumpulan data dilakukan dengan
mengumpulkan data primer yang berasal dari hasil wawancara dan observasi serta
data sekunder yang dilakukan dengan menggunakan bahanpustaka, yakni berupa
bahan hukum primer, sekunder dan tertier, kemudiandilakukan analisis kualitatif.
Pengaturan pelayanan PSC 119 di Kab. Kendal menggunakan dasar Pasal
12 ayat (1) huruf b UU Pemda, Instruksi Presiden No. 4 Tahun 2013, Permenkes
No. 19 Tahu 2016. Atas dasar ini dibentuk PSC 119 Kab Kendal berdasarkan
Perbup Kendal No. 39 Tahun 2017 dan diperkuat dengan SK Bupati Kendal No.
455/411/2017. Ketentuan ini digunakan sebagai lisensi atau kewenangan yang
diberikan oleh Bupati Kendal bagi tim PSC 119 memberikan pelayanan
kegawatdaruratan. Pelayanan PSC 119 Kab. Kendal terdiri dari dua kegiatan yaitu
pelayanan pra faskes dengan media aplikasi ?Lakon Handal 119? dan pelayanan
intra fasilitas kesehatan (rujukan) dengan menerapkan asas penyelenggaraan
pemerintahan daerah berupa asas legalitas, asas kepentingan umum dan asas
profesionalitas. Pelaksanaan pelayanan PSC 119 Kab. Kendal dipengaruhi oleh
faktor sosial, faktor yuridis dan teknis.
Kata kunci: kegawatdaruratan, PSC 119, asas penyelenggaraan Pemda, rujukan