Institusion
Universitas Katolik Soegijapranata
Author
TOMINA, RALPH CAHYO KURNIAWAN
Subject
340 Law
Datestamp
2024-05-16 02:58:36
Abstract :
ABSTRAK
Keberadaan tukang gigi di Indonesia semakin hari semakin bertambah
pesat dan terdapat di berbagai tempat yang cukup mudah untuk dijumpai karena
hampir di seluruh Indonesia, dimana pada mulanya hanya menerima dan membuat
gigi palsu atau tiruan hingga kini telah bertambah dengan penambalan gigi,
pencabutan gigi, pemasangan mahkota gigi hingga pemasangan alat ortodonti
tanpa memperhatikan kaidah dalam medis sebab tukang gigi tidak pernah
mempelajari ilmu kedokteran gigi, sehingga tukang gigi ini dapat dikatakan ilegal
karena tidak memiliki izin resmi dari Dinas Kesehatan terkait.
Penelitian ini bertujuan untuk menjelaskan dan menganalisa pengaturan
hukum pelayanan kesehatan yang dilakukan oleh tukang gigi di Indonesia dan
kewenangan Dinas Kesehatan Kabupaten Poso terhadap pelaksanaan pengawasan
pelayanan Kesehatan yang dilakukan oleh tukang gigi di wilayahnya serta
kendala-kendala yang ditemui Dinas Kesehatan Kabupaten Poso terhadap
pengawasan pelayanan kesehatan yang dilakukan oleh tukang gigi dan solusi yang
dapat diberikan kepada pemerintah daerah untuk mengatasinya.
Penelitian ini menggunakan penelitian yuridis empiris, deskriptif kualitatif
dengan pendekatan sosio-legal. Data yang digunakan adalah data yang diperoleh
dari wawancara terhadap narasumber.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa pelaksanaan pengawasan terhadap
pelayanan kesehatan yang dilakukan oleh tukang gigi di Kabupaten Poso belum
berjalan sebagaimana mestinya meskipun dasar hukum atau pengaturan hukum
pelayanan kesehatan yang dilakukan oleh tukang gigi di Indonesia sudah sangat
jelas diatur melalui Permenkes Nomor 39 Tahun 2014, Kewenangan Dinas
Kesehatan Kabupaten Poso terhadap pelaksanaan pengawasan pelayanan
kesehatan yang dilakukan oleh tukang gigi di wilayahnya belum maksimal karena
belum memiliki data riil tentang pelayanan kesehatan yang dilakukan oleh tukang
gigi dan belum turun langsung melakukan pengawasan terhadap tukang gigi.
Pengawasan belum dilaksanakan karena benturan pada anggaran yang belum ada
dan kendala yang ditemui Dinas Kesehatan Kabupaten Poso terhadap pengawasan
terhadap pelayanan kesehatan tukang gigi dan solusi yang dapat diberikan kepada
pemerintah daerah untuk mengatasinya adalah memprogramkan dan
menganggarkan pengawasan dan pembinaan terhadap pelayanan kesehatan yang
dilakukan oleh tukang gigi sehingga dapat mengetahui hak dan kewajiban serta
pelayanan-pelayanan yang dapat dilakukan sesuai dengan yang telah diatur
melalui Permenkes Nomor 39 Tahun 2014.
Kata Kunci: Pengawasan, Pelayanan Kesehatan, Tukang Gigi