Abstract :
ABSTRAK
Dalam upaya untuk menjamin kesinambungan pelayanan kesehatan, diperlukan
pencatatan dan pengarsipan riwayat kesehatan pasien dalam bentuk Rekam Medis.
Seiring kemajuan teknologi, rekam medis pun berkembang menjadi rekam medis
elektronik (RME) yang diatur dalam Permenkes Nomor 24 Tahun 2022. Namun
Permenkes ini menimbulkan polemik karena mewajibkan fasyankes untuk
membuka akses RME ke pemerintah, berpotensi melanggar hak asasi dan hak
privasi, perlindungan data pribadi, dan keterbukaan informasi publik. Penulis
berupaya mengkaji perlindungan hukum atas kerahasiaan data pasien terkait
kewajiban pembukaan akses RME ke pemerintah, implementasi perlindungan
kerahasiaan data RME tersebut, dan mengevaluasi apakah implementasi
pembukaan akses tersebut sudah memenuhi asas perlindungan hukum pasien.
Penelitian didesain dengan pendekatan yuridis sosiologis dengan analisis kualitatif
eksplanatif, mengumpulkan data dari wawancara dan telaah peraturan dan
penelitian sebelumnya. Penulis menemukan bahwa kerahasiaan data pasien dalam
RME dilindungi oleh sejumlah peraturan, termasuk UU Perlindungan Data Pribadi,
Permenkes, dan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, dengan harmonisasi
antarperaturan yang baik. Walau demikian, implementasi perlindungan kerahasiaan
data RME masih memiliki kekurangan khususnya dalam aspek pengaturan,
sehingga pembukaan akses RME ke pemerintah belum memenuhi asas
perlindungan hukum pasien. Oleh karena itu pemerintah perlu menyusun aturan
turunan yang melengkapi ketentuan Permenkes RME dengan melibatkan para ahli
hukum untuk mengakomodir hak asasi manusia masyarakat.
Kata Kunci: akses, HAM, perlindungan data pribadi, rekam medis elektronik