Abstract :
ABSTRAK
Undang-Undang Republik Indonesia No 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja
menyebutkan bahwa setiap tenaga kerja berhak mendapat perlindungan atas
keselamatannya dalam melakukan pekerjaan untuk kesejahteraan hidup dan
meningkatkan produksi serta produktifitas nasional. Salah satu perusahaan yang
memiliki jumlah tenaga kerja yang cukup banyak adalah Rumah Sakit. Rumah
Sakit merupakan tempat kerja yang mempunyai risiko bahaya yang tinggi sehingga
harus ada perlindungan terhadap keselamatan pasien, pengunjung, maupun
keselamatan dan kesehatan bagi pekerja. Salah satu pelayanan kesehatan yang ada
di rumah sakit adalah Instalasi Radioterapi. pekerja di Instalasi radioterapi yang
memiliki tanggung jawab untuk melaksanakan radiasi harian adalah radiografer.
Dengan tugas dan tanggung jawab yang telah ditetapkan, radiografer harus
menerima hak atas keselamatan dan kesehatan kerja, mengingat pekerjaan
radiografer terkait dengan radiasi yang memiliki karakteristik yang dapat
menyebabkan efek genetik dan somatik
Metode penelitian ini adalah deskriptif analitik, dengan pendekatan yuridis empiris
Pemenuhan hak K3 bagi radiografer di Instalasi Radioterapi Rumah Sakit Indriati
Solo Baru sudah dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan,dan
faktor hambatan dalam perwujudan pemenuhan K3 bagi radiografer di Instalasi
Radioterapi Rumah Sakit Indriati Solo Baru adalah faktor jumlah pasien, faktor
sumber daya manusia, dan faktor peraturan.
Kata Kunci : K3, Radioterapi, Radiografer