Abstract :
ABSTRAK
Tindak pidana pencucian uang yaitu kegiatan yang dilakukan untuk
menyembunyikan atau menyamarkan asal harta kekayaan. Harta kekayaan tersebut
berasal dari kegiatan ilegal dan diubah seolah-olah berasal dari suatu kegiatan yang
legal. Penanganan tindak pidana pencucian uang di Jawa Tengah dilakukan oleh
Ditreskrimsus Polda Jateng. Ditreskrimsus memiliki tugas penyelidikan dan
penyidikan terhadap tindak pidana khusus, koordinasi, pengawasan operasional,
dan administrasi penyidikan serta pengawasan terhadap penyidik pegawai negeri
sipil (PPNS) sesuai dengan undang-undang. Tujuan penelitian ini adalah:
Mengetahui peran penyidik Polda Jateng dalam menyelidiki tindak pidana
pencucian uang. Mengetahui hambatan penyidik Polda Jateng dalam menangani
tindak pidana pencucian uang.
Metode penelitian yang digunakan yaitu metode pendekatan kualitatif dengan
berdasarkan pada data primer dan sekunder. Data diperoleh melalui wawancara
dengan Bapak Pembantu Unit II Subdit II Ditreskrimsus Polda Jawa Tengah Iptu
Taufan Heriarso. SH. Pengumpulan data sekunder dilakukan menggunakan buku,
jurnal, peraturan undang-undang.
Hasil penelitian ini peran penyidik Ditreskrimsus Polda Jateng sebelum
menetapkan kasus TPPU terlebih dahulu menggali berbagai informasi mengenai
tersangka dan kemudian menganalisis semua sumber aset yang dimilikinya,
kemudian dapat ditetapkan sebagai kasus TPPU atau tidak. Penyidik Ditreskrimsus
Polda Jateng dalam mengungkap kasus TPPU dengan cara melakukan penelusuran
aset dan aktivitas keuangan tersangka. Penelusuran aset merupakan bagian yang tak
terpisahkan dengan proses pengumpulan alat bukti. Hambatan yang terjadi pada
kasus transfer dana dan pencucian uang tersebut masuk kedalam jenis hambatan
yuridis. Hambatan penyidik Ditreskrimsus Polda Jateng dalam pengungkapan
tindak pidana pencucian uang terbentur dengan ketentuan rahasia bank ketika
pelaku memakai rekening atas nama orang lain. Bank menjaga kerahasiaan nasabah
dengan menggunakan ketentuan rahasia bank. Hambatan penyidik Ditreskrimsus
Polda Jateng dalam permintaan LHA (Laporan Hasil Analisis) terhadap transaksi
keuangan yang dimintakan kepada PPATK. Terdapat keterlambatan oleh PPATK
dalam memberi jawaban atas laporan hasil analisis tersebut.
Dapat disimpulkan bahwa peran penyidik Ditreskrimsus Polda Jateng
menganalisis aset yang dimiliki tersangka dapat ditetapkan sebagai kasus TPPU
atau tidak. Penyidik Ditreskrimsus Polda Jateng berperan dalam penelusuran aset
dan penelusuran aset merupakan bagian yang tak terpisahkan dengan proses
pengumpulan alat bukti. Hambatan yang terjadi pada penyidik Ditreskrimsus Polda
Jateng adalah hambatan yuridis dan non yuridis. Hambatan yuridis tersebut adalah
penyidik terbentur dengan ketentuan rahasia bank dan hambatan non yuridis yaitu
keterlambatan PPATK dalam memberi laporan hasil analisis (LHA). Berdasarkan
hasil penelitian ini disarankan Ditreskrimsus Polda Jateng untuk menyelenggarakan
program pendidikan dan pelatihan anti pencucian uang kepada penyidik secara
rutin. Berdasarkan hasil penelitian ini disarankan PPATK seharusnya cepat dalam
memberi LHA transaksi keuangan kepada penyidik Ditreskrimsus Polda Jateng.
Kata kunci : Penyidikan, Tindak Pidana Transfer Dana,TPPU.