Abstract :
ABSTRAK
Bank merupakan Lembaga keuangan negara yang memegang peranan penting
dalam pergerakan perekonomian negara. Bentuk jaminan yang paling sering
digunakan sebagai agunan dalam perjanjian kredit bank adalah hak atas tanah, baik
dengan status hak milik, hakguna usaha, hak guna bangunan maupun hak pakai,
karena pada umumnya memiliki nilai atau harga yang tinggi dan terus meningkat.
Penelitian ini menggunakan metode penelitian kualitatif. Data dan analisis
dilakukan secara kualitatif. Sumber data diperoleh dari hasil pencarian data di
lapangan melalui teknik wawancara dengan narasumber dan studi pustaka.
Hasil penelitian dan pembahasan menunjukan bahwa 1. Perlindungan hukum
terhadap kreditor apabila debitor wanprestasi dalam suatu perjanjian kredit, yakni
jika debitur melakukan wanprestasi maka BPR selaku pemegang Hak Tanggungan
berhak melakukan lelang, hal tersebut diatur dalam Pasal 6 Undang- Undang
Nomor 4 tahun 1996 tentang Hak Tanggungan atas Tanah Beserta Benda-Benda
yang Berkaitan dengan Tanah yang berisi ?apabila debitur cidera janji pemegang
Hak Tanggungan pertama mempunyai hak untuk menjual objek Hak Tanggungan
atas kekuasaan sendiri melalui pelelangan umum serta mengambil pelunasan
piutangnya dari hasil penjualan tersebut?. 2. Faktor penghambat yang dihadapi
kreditor apabila debitor wanprestasi dalam suatu perjanjian kredit, yakni Faktor
penghambat secara internal yang dihadapi Kreditur dalam kasus Debitur
Wanprestasi, yakni data debitur sudah tidak update, data debitur tidak valid, nama
debitur tidak sesuai dengan SHM yang diagunkan, hal tersebut yang membuat
kreditur mengalami kesulitan dalam melakukan upaya hukum terhadap debitur
yang wanprestasi. Faktor penghambat secara eksternal, yakni debitur yang
melarikan diri dan tidak mau melakukan prestasinya, debitur meninggal dunia dan
anak dari debitur tidak mau bertanggungjawab, dan debitur mengalami bangkrut,
,maka objek yang dianggunkan akan di lelang oleh kreditur.
Kata Kunci: Perlindungan Hukum, Kreditur, Perjanjian Kredit