DETAIL DOCUMENT
PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP KREDITUR DALAM PERJANJIAN KREDIT (STUDI KASUS BPR SINAR MITRA SEJAHTERA)
Total View This Week0
Institusion
Universitas Katolik Soegijapranata
Author
PRAGIWAKSANA, DIMAS
Subject
340 Law 
Datestamp
2024-05-17 07:01:10 
Abstract :
ABSTRAK Bank merupakan Lembaga keuangan negara yang memegang peranan penting dalam pergerakan perekonomian negara. Bentuk jaminan yang paling sering digunakan sebagai agunan dalam perjanjian kredit bank adalah hak atas tanah, baik dengan status hak milik, hakguna usaha, hak guna bangunan maupun hak pakai, karena pada umumnya memiliki nilai atau harga yang tinggi dan terus meningkat. Penelitian ini menggunakan metode penelitian kualitatif. Data dan analisis dilakukan secara kualitatif. Sumber data diperoleh dari hasil pencarian data di lapangan melalui teknik wawancara dengan narasumber dan studi pustaka. Hasil penelitian dan pembahasan menunjukan bahwa 1. Perlindungan hukum terhadap kreditor apabila debitor wanprestasi dalam suatu perjanjian kredit, yakni jika debitur melakukan wanprestasi maka BPR selaku pemegang Hak Tanggungan berhak melakukan lelang, hal tersebut diatur dalam Pasal 6 Undang- Undang Nomor 4 tahun 1996 tentang Hak Tanggungan atas Tanah Beserta Benda-Benda yang Berkaitan dengan Tanah yang berisi ?apabila debitur cidera janji pemegang Hak Tanggungan pertama mempunyai hak untuk menjual objek Hak Tanggungan atas kekuasaan sendiri melalui pelelangan umum serta mengambil pelunasan piutangnya dari hasil penjualan tersebut?. 2. Faktor penghambat yang dihadapi kreditor apabila debitor wanprestasi dalam suatu perjanjian kredit, yakni Faktor penghambat secara internal yang dihadapi Kreditur dalam kasus Debitur Wanprestasi, yakni data debitur sudah tidak update, data debitur tidak valid, nama debitur tidak sesuai dengan SHM yang diagunkan, hal tersebut yang membuat kreditur mengalami kesulitan dalam melakukan upaya hukum terhadap debitur yang wanprestasi. Faktor penghambat secara eksternal, yakni debitur yang melarikan diri dan tidak mau melakukan prestasinya, debitur meninggal dunia dan anak dari debitur tidak mau bertanggungjawab, dan debitur mengalami bangkrut, ,maka objek yang dianggunkan akan di lelang oleh kreditur. Kata Kunci: Perlindungan Hukum, Kreditur, Perjanjian Kredit 
Institution Info

Universitas Katolik Soegijapranata