Abstract :
ABSTRAK
Salah satu tindak kejahatan berkenaan dengan harta benda yang sering terjadi di
masyarakat yaitu tindak pidana penipuan. Tindak pidana penipuan yang sering terjadi
di masyarakat yaitu penipuan dengan modus menggadaikan mobil rental. Satu kasus
yang telah ditangani oleh Kepolisian Sektor Cirebon Utara Barat yang telah diproses
sampai dengan putusan di Pengadilan Negeri Cirebon. Atas dasar hal tersebut penulis
berdasarkan uraian di atas peneliti memilih judul skripsi ?Kajian Hukum Terhadap
Tindak Pidana Penipuan dengan Modus Menggadaikan Mobil Rental? (Studi Kasus
Putusan Nomor: 57/Pid.B/2019/PN.Cbn).
Metode penelitian yang digunakan adalah metode pendekatan kualitatif dengan
spesifikasi penelitian deskriptif analitis. Data diperoleh dari hasil studi kepustakaan dan
wawancara dengan 3 (tiga) orang penyidik, jaksa penuntut umum dan panitera
pengganti. Data dianalisis secara kualitatif.
Hasil penelitian, antara lain (1) Faktor yang menyebabkan seseorang melakukan
tindak pidana penipuan dalam perkara No. 57/Pid.B/2019/PN.Cbn faktor internal dan
faktor eksternal. Faktor internal timbul dari niat pelaku dengan sengaja meminjam
mobil rental untuk digadaikan. Faktor eksternal karena adanya faktor ekonomi dan
faktor lingkungan. Faktor ekonomi karena kebutuhan si pelaku untuk menutupi biaya -
biaya sewa mobil yang digadaikan. Faktor lingkungan karena lemahnya sistem
pengawasan terhadap mobil rental (2) Pertimbangan Majelis Hakim bagi pelaku tindak
penipuan Putusan Nomor: 57/Pid.B/2019/PN.Cbn terdiri atas pertimbangan fakta dan
pertimbangan hukum. Pertimbangan fakta berupa alat bukti, barang bukti, keadaan yang
memberatkan dan meringankan Terdakwa. Pertimbangan hukum yang digunakan
berupa dilakukan penafsiran pasal yang terkait dengan perbuatan tindak pidana
penipuan.
Saran bagi pengusaha rental agar memasang fasilitas GPS lebih dari 1 (satu)
terhadap mobil yang disewakan untuk meminimalkan resiko berpindahnya kepemilikan
dengan cara melanggar hukum. Apabila ada permasalahan yang melanggar hukum agar
segera melaporkan ke pihak Kepolisian agar tidak menimbulkan korban-korban lain dan
tingkat kejahatan dapat diminimalkan.
Kata Kunci: Tindak Pidana, Penipuan, Gadai Mobil Rental.