DETAIL DOCUMENT
DISPARITAS PEMIDANAAN DALAM PUTUSAN KASUS TINDAK PIDANA NARKOTIKA (STUDI KASUS PUTUSAN NOMOR 52/PID.SUS/2022/PN SMG DAN PUTUSAN NOMOR 263/PID.SUS/2022/PN SMG)
Total View This Week0
Institusion
Universitas Katolik Soegijapranata
Author
MARLINA, YESI
Subject
340 Law 
Datestamp
2024-05-17 07:02:59 
Abstract :
ABSTRAK Disparitas pemidanaan merupakan penerapan pidana yang tidak sama terhadap tindak pidana yang sama, dalam sistem peradilan pidana (criminal justice system), disparitas pemidanaan menduduki posisi sentral. Hal ini disebabkan oleh putusan dalam pemidanaan yang memiliki konsekuensi yang sangat luas, yang menyangkut langsung pelaku tindak pidana maupun masyarakat secara luas. Atas dasar hal tersebut penulis berdasarkan uraian di atas peneliti memilih judul skripsi ?Disparitas Pemidanaan Dalam Putusan Kasus Tindak Pidana Narkotika? (Studi Kasus Putusan Nomor 52/Pid.Sus/2022/PN Smg Dan Putusan Nomor 263/Pid.Sus/2022/PN Smg). Metode penelitian yang digunakan adalah metode pendekatan kualitatif dengan spesifikasi penelitian deskriptif analitis. Data diperoleh dari hasil studi kepustakaan dan wawancara dengan Hakim Pengadilan Negeri Semarang. Data dianalisis secara kualitatif. Hasil penelitian dapat diketahui bahwa, pertimbangan hakim dalam memutus kasus tindak pidana narkotika, hakim mempertimbangkan aspek yuridis yang mana disajikan dalam proses persidangan. Aspek yuridis tersebut berupa dakwaan jaksa penuntut umum, keterangan terdakwa, keterangan saksi, barang bukti, dan pasal-pasal dalam peraturan perundang-undangan. Selain pertimbangan yuridis, hakim juga mempertimbangkan aspek non yuridis dalam memutus putusan nomor 52/Pid.Sus/2022/PN Smg dan putusan nomor 263/Pid.Sus/2022/PN Smg yang berupa Latar belakang perbuatan Terdakwa, kondisi diri Terdakwa, dan akibat perbuatan Terdakwa. Faktor-faktor terjadinya disparitas pemidanaan dalam putusan kasus tindak pidana Narkotika, yakni, Faktor internal bahwa Hakim dalam menjatuhkan putusan pidana terhadap pelaku tindak pidana narkotika harus dihadapkan dengan hati nurani dan rasa kemanusiaan, hal tersebut menjadi salah satu penentu berat atau ringannya suatu putusan pidana yang harus dijalankan oleh Terdakwa. Faktor eksternal bahwa faktor disparitas pemidanaan yang disebabkan oleh pelaku mempengaruhi pertimbangan Hakim dalam menjatuhkan putusan kepada Terdakwa berupa barang bukti, pelaku tindak pidana pengulangan. Saran Penulis, yakni Perlunya Standarisasi untuk Hakim dalam memberikan putusan dapat meminimalisir disparitas pemidanaan dalam putusan kasus tindak pidana narkotika. Tidak ada aturan yang tegas mengenai standarisasi ini mendorong hakim untuk bersikap dalam menjatuhkan putusan tindak pidana narkotika. Perlunya evaluasi dan pembinaan Hakim. Evaluasi dan pembinaan hakim diharapkan dapat menyamakan pikiran terhadap proses penjatuhan putusan pidana. Kata Kunci: Disparitas Pemidanaan, Tindak Pidana, Narkotika. 
Institution Info

Universitas Katolik Soegijapranata