Abstract :
ABSTRAK
Disparitas pemidanaan merupakan penerapan pidana yang tidak sama terhadap
tindak pidana yang sama, dalam sistem peradilan pidana (criminal justice system),
disparitas pemidanaan menduduki posisi sentral. Hal ini disebabkan oleh putusan
dalam pemidanaan yang memiliki konsekuensi yang sangat luas, yang menyangkut
langsung pelaku tindak pidana maupun masyarakat secara luas. Atas dasar hal tersebut
penulis berdasarkan uraian di atas peneliti memilih judul skripsi ?Disparitas
Pemidanaan Dalam Putusan Kasus Tindak Pidana Narkotika? (Studi Kasus Putusan
Nomor 52/Pid.Sus/2022/PN Smg Dan Putusan Nomor 263/Pid.Sus/2022/PN Smg).
Metode penelitian yang digunakan adalah metode pendekatan kualitatif dengan
spesifikasi penelitian deskriptif analitis. Data diperoleh dari hasil studi kepustakaan
dan wawancara dengan Hakim Pengadilan Negeri Semarang. Data dianalisis secara
kualitatif.
Hasil penelitian dapat diketahui bahwa, pertimbangan hakim dalam memutus
kasus tindak pidana narkotika, hakim mempertimbangkan aspek yuridis yang mana
disajikan dalam proses persidangan. Aspek yuridis tersebut berupa dakwaan jaksa
penuntut umum, keterangan terdakwa, keterangan saksi, barang bukti, dan pasal-pasal
dalam peraturan perundang-undangan. Selain pertimbangan yuridis, hakim juga
mempertimbangkan aspek non yuridis dalam memutus putusan nomor
52/Pid.Sus/2022/PN Smg dan putusan nomor 263/Pid.Sus/2022/PN Smg yang berupa
Latar belakang perbuatan Terdakwa, kondisi diri Terdakwa, dan akibat perbuatan
Terdakwa. Faktor-faktor terjadinya disparitas pemidanaan dalam putusan kasus tindak
pidana Narkotika, yakni, Faktor internal bahwa Hakim dalam menjatuhkan putusan
pidana terhadap pelaku tindak pidana narkotika harus dihadapkan dengan hati nurani
dan rasa kemanusiaan, hal tersebut menjadi salah satu penentu berat atau ringannya
suatu putusan pidana yang harus dijalankan oleh Terdakwa. Faktor eksternal bahwa
faktor disparitas pemidanaan yang disebabkan oleh pelaku mempengaruhi
pertimbangan Hakim dalam menjatuhkan putusan kepada Terdakwa berupa barang
bukti, pelaku tindak pidana pengulangan.
Saran Penulis, yakni Perlunya Standarisasi untuk Hakim dalam memberikan
putusan dapat meminimalisir disparitas pemidanaan dalam putusan kasus tindak
pidana narkotika. Tidak ada aturan yang tegas mengenai standarisasi ini mendorong
hakim untuk bersikap dalam menjatuhkan putusan tindak pidana narkotika. Perlunya
evaluasi dan pembinaan Hakim. Evaluasi dan pembinaan hakim diharapkan dapat
menyamakan pikiran terhadap proses penjatuhan putusan pidana.
Kata Kunci: Disparitas Pemidanaan, Tindak Pidana, Narkotika.