Abstract :
ABSTRAK
Kondisi tindak pidana narkoba di Wilayah Kota Semarang tidak terlepas
dari kondisi maraknya peredaran dan penyalahgunaan narkotika. Berdasarkan data
yang diperoleh oleh Polrestabes Semarang, selama periode bulan Maret 2023 saja,
polisi sudah menangkap 76 tersangka pengedar narkoba. Untuk bulan Maret sampai
tanggal 21, sudah ada 176 kasus target operasi peredaran narkoba dengan
penangkapan sebanyak 287 tersangka dan total 5 kilogram sabu. Berdasarkan halhal
tersebut maka tujuan dalam penelitian ini adalah: mengetahui peran kepolisian
dalam penegakan hukum khususnya pelaksanaan penyidikan tindak pidana
narkotika dan faktor penghambat pelaksanaan penyidikan oleh kepolisian dalam
tindak pidana narkotika (sabu).
Metode pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode
kualitatif, yaitu menekankan pada proses pemahaman peneliti atas perumusan
masalah untuk mengkonstruksikan sebuah gejala hukum yang kompleks,
khususnya mengenai hal - hal tentang pelaksanaan penyidikan tindak pidana
narkotika. Lokasi penelitian berada di Polrestabes Semarang. Jenis data yang
digunakan yakni data primer dan sekunder. Teknik pengumpulan data yakni dengan
wawancara dan penelitian kepustakaan, serta metode analisa data yang digunakan
ialah metode analisis data kualitatif.
Berdasarkan hasil penelitian ditemukan bahwasannya peran kepolisian
dalam penegakan hukum khususnya pelaksanaan penyidikan tindak pidana
narkotika adalah penyelidikan, upaya paksa, pemeriksaan, penetapan tersangka,
pemberkasan, penyerahan berkas perkara, penyerahan tersangka dan barang bukti
dan penghentian penyidikan. Faktor penghambat pelaksanaan penyidikan oleh
kepolisian dalam tindak pidana narkotika (sabu) adalah kurangnya jumlah personil
kepolisian, sarana dan prasarana yang ada masih belum terbaru, rendahnya
kesadaran hukum masyarakat, dan ketakutan masyarakat untuk melaporkan adanya
penyalahgunaan narkotika di lingkungannya.
Perlu dilakukan beberapa upaya untuk dapat menanggulangi hambatan yang
dialami kepolisian. Upaya yang dilakukan yaitu perlu adanya penambahan personil,
menambah intensitas komunikasi dengan masyarakat dengan memberikan
sosialisasi edukasi dan jaminan perlindungan bagi pelapor tindak pidana narkotika.
Upaya lain yaitu penambahan fasilitas sarana dan prasarana untuk menunjang
penegakan hukum dan memperluas jaringan juga pengawasan.
Kata kunci: penyidikan, kepolisian, tindak pidana, narkotika