DETAIL DOCUMENT
PENEGAKAN HUKUM TERHADAP TINDAK PIDANA PENYEBARAN RADIKALISME MELALUI MEDIA SOSIAL (STUDI KASUS NOMOR: LP/B/47/VI/2022/SPKT/POLRES BREBES/POLDA JATENG)
Total View This Week0
Institusion
Universitas Katolik Soegijapranata
Author
SINAMBELA, MIKHA REBECA VALENTINA
Subject
340 Law 
Datestamp
2024-05-20 05:57:27 
Abstract :
ABSTRAK Perkembangan media sosial menjadi bagian penting dalam kehidupan bermasyarakat. Kemudahan dan kecepatan mengakses dalam media sosial membuat semakin mudahnya menyebarkan segala konten termasuk konten tentang paham radikal. Penyebaran paham radikal di wilayah hukum Jawa Tengah dapat di periksa oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum Kepolisian Daerah Jawa Tengah Subdit Kamneg. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui upaya penegakan hukum oleh kepolisian daerah Jawa Tengah terhadap tindak pidana penyebaran radikalisme melalui media sosial dan untuk mengetahui hambatan oleh kepolisian daerah Jawa Tengah dalam penegakan hukum dalam penyebaran radikal melalui sosial media. Penelitian dilakukan dengan menggunakan metode pendekatan kualitatif yaitu pendekatan yang menekankan pemahaman peneliti atas rumusan masalah dengan mengedepankan proses interaksi dengan narasumber penelitian. Elemen penelitian yakni Kepolisian Polda Jawa Tengah yang menangani kasus Putusan Pengadilan Nomor 117/Pid.Sus/2022/PN Bbs. Jenis penelitian yang digunakan yaitu data primer dan data sekunder. Spesifikasi penelitian bersifat deskriptif analitis. Sedangkan pengumpulan data dilakukan dengan penelitian lapangan dan kepustakaan. Berdasarkan hasil penelitian diketahui bahwa upaya penegakan hukum oleh Kepolisian Polda Jateng dalam tindak pidana penyebaran radikalisme melalui sosial media adalah dengan upaya preventif dan upaya represif. Upaya preventif dilakukan untuk mencegah terjadinya tindak pidana yang meliputi deteksi dini dan sosialisasi. Deteksi dini merupakan upaya dilakukan Polri dengan bekerjasama antara Kementerian Komunikasi dan Informatika dan Badan Siber untuk melakukan patroli cyber dan memblokir akun yang menyebarkan paham bohong atau paham radikal. Sosialisasi yang dilakukan oleh kepolisian berupa terjun ke masyarakat seperti ke RT, sekolahan maupun pesantren dan memberikan pemahaman berkaitan dengan paham radikal melalui media sosial. Upaya kedua yaitu upaya represif merupakan upaya yang dilakukan untuk menindak secara tegas tindak pidana dengan adanya proses penyidikan penangkapan, penanganan, penggeledahan, penyitaan dan pemberkasan. Adanya hambatan yang ditemui oleh subdit kamneg terkait penyebaran radikalisme yaitu hambatan yuridis dan non yuridis. Hambatan yuridis merupakan hambatan yang menyangkut ketentuan yang diatur di dalam peraturan perundang-undangan. Sedangkan hambatan non yuridis merupakan hambatan yang tidak berkaitan dengan peraturan hukum tetapi lebih kepada hambatan yang berkaitan dengan yang terjadi di lapangan. Pada uraian di atas Penulis menyarankan agar dibuat peraturan perundangundang Terkait paham radikalisme sehingga pihak Kepolisian dapat melaksanakan langkah-langkah penegakkan hukum sesuai dengan peraturan perundangundangan yang berlaku. Pihak Kepolisian Daerah Jateng juga didorong dalam melaksanakan upaya pencegahan dan antisipasi terutama memperkuat patrol cyber untuk melakukan pengawasan terhadap konten-konten radikal yang tersebar di media sosial. Kata Kunci: Penegakan Hukum, Media Sosial, Radikalisme 
Institution Info

Universitas Katolik Soegijapranata