Institusion
Universitas Katolik Soegijapranata
Author
SINAMBELA, MIKHA REBECA VALENTINA
Subject
340 Law
Datestamp
2024-05-20 05:57:27
Abstract :
ABSTRAK
Perkembangan media sosial menjadi bagian penting dalam kehidupan
bermasyarakat. Kemudahan dan kecepatan mengakses dalam media sosial
membuat semakin mudahnya menyebarkan segala konten termasuk konten
tentang paham radikal. Penyebaran paham radikal di wilayah hukum Jawa Tengah
dapat di periksa oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum Kepolisian Daerah Jawa
Tengah Subdit Kamneg. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui upaya
penegakan hukum oleh kepolisian daerah Jawa Tengah terhadap tindak pidana
penyebaran radikalisme melalui media sosial dan untuk mengetahui hambatan
oleh kepolisian daerah Jawa Tengah dalam penegakan hukum dalam penyebaran
radikal melalui sosial media.
Penelitian dilakukan dengan menggunakan metode pendekatan kualitatif
yaitu pendekatan yang menekankan pemahaman peneliti atas rumusan masalah
dengan mengedepankan proses interaksi dengan narasumber penelitian. Elemen
penelitian yakni Kepolisian Polda Jawa Tengah yang menangani kasus Putusan
Pengadilan Nomor 117/Pid.Sus/2022/PN Bbs. Jenis penelitian yang digunakan
yaitu data primer dan data sekunder. Spesifikasi penelitian bersifat deskriptif
analitis. Sedangkan pengumpulan data dilakukan dengan penelitian lapangan dan
kepustakaan.
Berdasarkan hasil penelitian diketahui bahwa upaya penegakan hukum
oleh Kepolisian Polda Jateng dalam tindak pidana penyebaran radikalisme melalui
sosial media adalah dengan upaya preventif dan upaya represif. Upaya preventif
dilakukan untuk mencegah terjadinya tindak pidana yang meliputi deteksi dini dan
sosialisasi. Deteksi dini merupakan upaya dilakukan Polri dengan bekerjasama
antara Kementerian Komunikasi dan Informatika dan Badan Siber untuk
melakukan patroli cyber dan memblokir akun yang menyebarkan paham bohong
atau paham radikal. Sosialisasi yang dilakukan oleh kepolisian berupa terjun ke
masyarakat seperti ke RT, sekolahan maupun pesantren dan memberikan
pemahaman berkaitan dengan paham radikal melalui media sosial. Upaya kedua
yaitu upaya represif merupakan upaya yang dilakukan untuk menindak secara
tegas tindak pidana dengan adanya proses penyidikan penangkapan, penanganan,
penggeledahan, penyitaan dan pemberkasan. Adanya hambatan yang ditemui oleh
subdit kamneg terkait penyebaran radikalisme yaitu hambatan yuridis dan non
yuridis. Hambatan yuridis merupakan hambatan yang menyangkut ketentuan yang
diatur di dalam peraturan perundang-undangan. Sedangkan hambatan non yuridis
merupakan hambatan yang tidak berkaitan dengan peraturan hukum tetapi lebih
kepada hambatan yang berkaitan dengan yang terjadi di lapangan.
Pada uraian di atas Penulis menyarankan agar dibuat peraturan perundangundang
Terkait paham radikalisme sehingga pihak Kepolisian dapat melaksanakan langkah-langkah
penegakkan hukum sesuai dengan peraturan perundangundangan
yang berlaku. Pihak Kepolisian Daerah Jateng juga didorong dalam
melaksanakan upaya pencegahan dan antisipasi terutama memperkuat patrol cyber
untuk melakukan pengawasan terhadap konten-konten radikal yang tersebar di
media sosial.
Kata Kunci: Penegakan Hukum, Media Sosial, Radikalisme