Abstract :
ABSTRAK
Salah satu cara kepemilikan kendaraan bermotor dilakukan dengan
pembelian secara kredit. Adanya fasilitas penyediaan kredit yang
diberikan oleh perusahaan pembiayaan membutuhkan suatu jaminan dari
debitur. Dengan adanya jaminan fidusia maka yang dijaminkan adalah hak
kepemilikan bendanya saja. Dalam prakteknya sering kali terjadi
pengalihan objek jaminan fidusia yang dilakukan oleh debitur kepada
pihak lain tanpa persetujuan dari kreditur atau perusahaan pembiayaan.
Pengalihan objek jaminan fidusia pada gilirannya akan menimbulkan
persoalan hukum baru yang membawa akibat hukum bagi debitur, pihak
ketiga, dan kreditur. Perumusan masalah yang menjadi dasar penelitian ini
adalah (1) Bagaimana legalitas pengalihan obek jaminan fidusia dalam
perjanjian kredit kendaraan bermotor pada PT Reksa Finance Semarang.
(2) Apakah akibat hukum terhadap pengalihan objek jaminan fidusia.
Metode pendekatan yang digunakan adalah yuridis sosiologis dimana
penelitian ini menekankan pada bekerjanya hukum pada masyarakat dalam
permasalahan hukum. Teknik pengumpulan data yang digunakan dalam
penelitian ini adalah wawancara kepada PT Reksa Finance sebagai
perusahaan pembiayaan dan studi pustaka dengan membaca literatur
terkait.
Hasil penelitian ini menunjukkan legalitas pengalihan objek jaminan
fidusia dalam perjanjian kredit kendaraan bermotor pada PT Reksa
Finance Semarang. Serta adanya akibat yang ditimbulkan dari pengalihan
objek jaminan fidusia yang telah disebutkan dalam Pasal 19 ayat (2) dan
Pasal 36 Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 Tentang Jaminan
Fidusia.
Kata Kunci: Perjanjian Kredit, Pengalihan Objek Jaminan, Akibat Hukum