DETAIL DOCUMENT
TINJAUAN PERBANDINGAN HUKUM TINDAK PIDANA PERKOSAAN DALAM PERKAWINAN (MARITAL RAPE) DI INDONESIA DAN SINGAPURA
Total View This Week0
Institusion
Universitas Katolik Soegijapranata
Author
ANGKAWIDJAJA, ELIZABETH VANIA
Subject
340 Law 
Datestamp
2024-05-20 05:59:07 
Abstract :
ABSTRAK Skripsi ini merupakan hasil penelitian yang menggambarkan banyaknya korban KDRT, termasuk marital rape di Indonesia dan Singapura. Beberapa hal yang melatarbelakangi penelitian ini yakni perbedaan sistem hukum yang dianut dan kurangnya pengaturan hukum marital rape. Perbandingan hukum perlu dilakukan demi menciptakan hukum yang lebih baik melalui kontribusi pengaturan hukum kedua negara. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk membandingkan pengaturan hukum marital rape di Indonesia dan Singapura yang ada pada saat ini (ius constitutum) dan mengetahui kontribusi pengaturan tindak pidana perkosaan di Singapura bagi Indonesia di masa yang akan datang (ius constituendum). Metode penelitian yang digunakan pada penelitian ini adalah yuridis normatif dengan metode pendekatan perbandingan, dan spesifikasi penelitian deskriptif analitis. Objek penelitian ini terdiri dari beberapa elemen yang berhubungan dengan pengaturan hukum marital rape. Teknik pengumpulan data akan dilakukan melalui sumber data sekunder yang terdiri dari studi kepustakaan dan wawancara. Selanjutnya data akan diolah secara sistematis dan dianalisis menggunakan metode kualitatif. Hasil penelitian yang Penulis lakukan menunjukkan bahwa pengaturan hukum marital rape di kedua negara, masing-masing memiliki sisi positif dan negatif. Maka diperlukan adanya modernisasi hukum melalui perbandingan hukum, di mana terdapat perbedaan utama pada sistem, subjek dan objek hukumnya yang cukup signifikan, serta perbedaan lainnya seperti KUHP Indonesia saat ini yang tidak mengakui marital rape sebagai tindak pidana, hukuman cambuk di Singapura, dan pemberian sexual consent. Singapura berkontribusi pada pengaturan hukum terkait marital rape dengan memberikan contoh upaya preventif yang sudah setara baiknya dengan Indonesia dan upaya represif berupa penangkapan pelaku perkosaan tanpa surat perintah, perintah perlindungan tambahan bagi korban KDRT, dan diaturnya sexual consent dalam regulasi hukum mereka. Kesimpulannya dari perbandingan yang telah Penulis lakukan, terdapat beberapa perbedaan dan persamaan yang signifikan. Kedua negara tersebut disarankan segera membentuk UU khusus yang mengatur marital rape, Singapura diharapkan mencari alternatif pidana yang lebih manusiawi untuk menggantikan hukuman cambuk dengan menekankan pada pendekatan keadilan restoratif, serta memprioritaskan mediasi penal dalam penanganan perkara KDRT sebagai tindak pidana ringan dan aduan sebagai bentuk pelaksanaan keadilan restoratif. Kata kunci : marital rape, perbandingan hukum pidana, ketentuan hukum. 
Institution Info

Universitas Katolik Soegijapranata