Institusion
Universitas Katolik Soegijapranata
Author
ANGKAWIDJAJA, ELIZABETH VANIA
Subject
340 Law
Datestamp
2024-05-20 05:59:07
Abstract :
ABSTRAK
Skripsi ini merupakan hasil penelitian yang menggambarkan banyaknya
korban KDRT, termasuk marital rape di Indonesia dan Singapura. Beberapa hal
yang melatarbelakangi penelitian ini yakni perbedaan sistem hukum yang dianut
dan kurangnya pengaturan hukum marital rape. Perbandingan hukum perlu
dilakukan demi menciptakan hukum yang lebih baik melalui kontribusi pengaturan
hukum kedua negara. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk membandingkan
pengaturan hukum marital rape di Indonesia dan Singapura yang ada pada saat ini
(ius constitutum) dan mengetahui kontribusi pengaturan tindak pidana perkosaan di
Singapura bagi Indonesia di masa yang akan datang (ius constituendum).
Metode penelitian yang digunakan pada penelitian ini adalah yuridis
normatif dengan metode pendekatan perbandingan, dan spesifikasi penelitian
deskriptif analitis. Objek penelitian ini terdiri dari beberapa elemen yang
berhubungan dengan pengaturan hukum marital rape. Teknik pengumpulan data
akan dilakukan melalui sumber data sekunder yang terdiri dari studi kepustakaan
dan wawancara. Selanjutnya data akan diolah secara sistematis dan dianalisis
menggunakan metode kualitatif.
Hasil penelitian yang Penulis lakukan menunjukkan bahwa pengaturan
hukum marital rape di kedua negara, masing-masing memiliki sisi positif dan
negatif. Maka diperlukan adanya modernisasi hukum melalui perbandingan hukum,
di mana terdapat perbedaan utama pada sistem, subjek dan objek hukumnya yang
cukup signifikan, serta perbedaan lainnya seperti KUHP Indonesia saat ini yang
tidak mengakui marital rape sebagai tindak pidana, hukuman cambuk di Singapura,
dan pemberian sexual consent. Singapura berkontribusi pada pengaturan hukum
terkait marital rape dengan memberikan contoh upaya preventif yang sudah setara
baiknya dengan Indonesia dan upaya represif berupa penangkapan pelaku
perkosaan tanpa surat perintah, perintah perlindungan tambahan bagi korban
KDRT, dan diaturnya sexual consent dalam regulasi hukum mereka.
Kesimpulannya dari perbandingan yang telah Penulis lakukan, terdapat
beberapa perbedaan dan persamaan yang signifikan. Kedua negara tersebut
disarankan segera membentuk UU khusus yang mengatur marital rape, Singapura
diharapkan mencari alternatif pidana yang lebih manusiawi untuk menggantikan
hukuman cambuk dengan menekankan pada pendekatan keadilan restoratif, serta
memprioritaskan mediasi penal dalam penanganan perkara KDRT sebagai tindak
pidana ringan dan aduan sebagai bentuk pelaksanaan keadilan restoratif.
Kata kunci : marital rape, perbandingan hukum pidana, ketentuan hukum.