Abstract :
ABSTRAK
Konflik bersenjata baik bersifat internasional maupun non-internasional hingga saat
ini masih terjadi di berbagai negara dan tidak terlepas dari peradaban manusia yang
semakin berkembang dari waktu ke waktu. Saat terjadinya konflik bersenjata selalu
berkaitan dengan adanya pelanggaran hak asasi manusia. Pelanggaran hak asasi
manusia sering terjadi utamanya pada penduduk sipil yang tidak aktif terlibat dalam
konflik bersenjata tersebut dimana seharusnya penduduk sipil utamanya yang tidak
terlibat aktif dalam konflik bersenjata wajib diberikan pelindungan serta dipenuhi
hak-hak nya. Penulisan karya ilmiah yang berjudul ?Pelindungan Penduduk Sipil
Dalam Konflik Bersenjata Di Kongo: Studi Kasus Putusan Nomor ICC-01/0401/07
Terhadap Germain Katanga?, mempunyai tujuan untuk mengetahui
bagaimana pelindungan hukum terhadap penduduk sipil dalam konflik bersenjata
non-internasional dan bagaimana Mahkamah Pidana Internasional menjatuhkan
hukuman kepada Germain Katanga selaku pelaku kejahatan dalam konflik
bersenjata yang terjadi di Desa Bogoro, Provinsi Ituri, Republik Demokratik
Kongo.
Penulisan karya ilmiah ini menggunakan metode pendekatan yuridis normatif
dimana berdasarkan bukti-bukti nyata yang telah diberikan oleh para saksi dalam
persidangan dan dalam karya ilmiah ini menggunakan spesifikasi deskriptif analitis.
Adapun pengumpulan data yang dilakukan yakni dengan data sekunder sebagai
bahan hukum primer berupa studi kepustakaan melalui penelusuran internet
maupun jurnal ilmiah dan perpustakaan Universitas Katolik Soegijapranata.
Hasil penelitian dan data-data yang diperoleh yakni terdapat dua hal. Pertama
adanya pelindungan terhadap penduduk sipil dalam konflik bersenjata yang telah
diatur dalam Konvensi Jenewa IV Tahun 1949. Desa Bogoro yang menjadi sasaran
serangan pihak lawan membuat banyak korban berjatuhan yakni penduduk sipil
yang tidak terlibat aktif di dalamnya hingga total korban mencapai 297 orang.
Selain itu, dalam Konvensi Jenewa IV Tahun 1949 mengatur mengenai
pelindungan secara umum dan khusus bagi penduduk sipil. Kedua yakni Germain
Katanga yang dinyatakan bersalah dalam persidangan atas kejahatan perang yang
ia lakukan di Desa Bogoro dan mahkamah menjatuhkan hukuman 12 tahun penjara
berdasarkan beberapa pertimbangan dari mahkamah.
Penulis memberikan saran yakni pemerintah Kongo dapat membuat peraturan
khusus mengenai pelindungan penduduk sipil ketika konflik bersenjata terjadi.
Pemerintah Kongo dapat bekerja sama dengan organisasi internasional seperti PBB
untuk meningkatkan fasilitas yang memadai dan bantuan sumber daya untuk
mengurangi penderitaan yang ada di daerah tersebut.
Kata Kunci: Konflik bersenjata, peraturan pelindungan penduduk Sipil, Putusan
Mahkamah Pidana Internasional