DETAIL DOCUMENT
PERBANDINGAN HUKUM PELINDUNGAN DATA PRIBADI DI INDONESIA DAN JERMAN
Total View This Week0
Institusion
Universitas Katolik Soegijapranata
Author
SUMAATMADJA, TIMOTHEA SHARLEEN
Subject
340 Law 
Datestamp
2024-05-20 06:14:59 
Abstract :
ABSTRAK Era globalisasi menunjang perkembangan dan inovasi teknologi yang memudahkan pekerjaan manusia. Pengembangan tersebut membutuhkan data pribadi penggunanya dalam mendukung berjalannya teknologi dan informasi. Namun, kebocoran data pribadi di Indonesia telah kerap kali terjadi sehingga dibutuhkannya pelindungan yang baik. Indonesia memiliki produk hukum yang mengatur pelindungan data pribadi secara independen pada tahun 2022 yaitu Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi, sedangkan, di Jerman, telah memiliki peraturan pelindungan data pribadi yang progresif sejak tahun 1977 hingga munculnya Bundesdatunschutzgesetz 2021 sebagai peraturan perundang-undangan nasional yang mengklarifikasi, dan penambahan peraturan yang belum diatur dalam General Data Protection Regulation (GDPR). Penelitian ini membandingkan peraturan pelindungan data pribadi di Indonesia dan Jerman yang terfokus pada kewajiban Pengendali Data Pribadi dan upaya Subjek Data Pribadi atas kegagalan pelindungan data pribadi oleh Pengendali Data Pribadi. Penulis menggunakan metode pendekatan yuridis normatif dan komparatif serta menggunakan data sekunder dan teknik pengumpulan data melalui studi kepustakaan. Hasil penelitian dan pembahasan, menunjukkan terdapat persamaan dan perbedaan pengaturan kewajiban Pengendali Data Pribadi pada kedua negara tersebut yaitu kesamaan pengaturan kewajiban Pengendali Data Pribadi dalam memenuhi hak subjek data pribadi serta penerapan prinsip yang terkandung dalam masing-masing hukum, sedangkan perbedaannya menitikberatkan kepada mekanisme pengaturan kewajiban Pengendali Data Pribadi hingga keketatan hukum yang mengatur terkait kewajiban Pengendali Data Pribadi. Kegagalan pelindungan data pribadi di Indonesia dan Jerman menimbulkan akibat hukum berupa hak ganti rugi pada subjek data pribadi. Di Indonesia, pengajuan hak ganti rugi dapat dilakukan dengan mengajukan gugatan pada Pengadilan Negeri tanpa kewajiban dalam mengajukan laporan pada Lembaga tertentu. Sedangkan, di Jerman Upaya yang dapat dilakukan oleh subjek data pribadi adalah dengan melakukan pengaduan kepada Otoritas Pelindungan Data sesuai pada jurisdiksinya. Bilamana dalam 3 (tiga) bulan setelah dilaporkan aduan tidak diberikan informasi lebih lanjut serta tidak terjadi penyelesaian, maka subjek data pribadi dapat mengajukan gugatan kepada Pengadilan untuk memperjuangkan hak ganti rugi. Kata kunci: Pelindungan Data Pribadi, Perbandingan Hukum, Data Pribadi, Pengendali Data Pribadi, Subjek Data Pribadi 
Institution Info

Universitas Katolik Soegijapranata