Institusion
Universitas Katolik Soegijapranata
Author
SUMAATMADJA, TIMOTHEA SHARLEEN
Subject
340 Law
Datestamp
2024-05-20 06:14:59
Abstract :
ABSTRAK
Era globalisasi menunjang perkembangan dan inovasi teknologi yang memudahkan
pekerjaan manusia. Pengembangan tersebut membutuhkan data pribadi
penggunanya dalam mendukung berjalannya teknologi dan informasi. Namun,
kebocoran data pribadi di Indonesia telah kerap kali terjadi sehingga
dibutuhkannya pelindungan yang baik. Indonesia memiliki produk hukum yang
mengatur pelindungan data pribadi secara independen pada tahun 2022 yaitu
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi,
sedangkan, di Jerman, telah memiliki peraturan pelindungan data pribadi yang
progresif sejak tahun 1977 hingga munculnya Bundesdatunschutzgesetz 2021
sebagai peraturan perundang-undangan nasional yang mengklarifikasi, dan
penambahan peraturan yang belum diatur dalam General Data Protection
Regulation (GDPR).
Penelitian ini membandingkan peraturan pelindungan data pribadi di Indonesia dan
Jerman yang terfokus pada kewajiban Pengendali Data Pribadi dan upaya Subjek
Data Pribadi atas kegagalan pelindungan data pribadi oleh Pengendali Data Pribadi.
Penulis menggunakan metode pendekatan yuridis normatif dan komparatif serta
menggunakan data sekunder dan teknik pengumpulan data melalui studi
kepustakaan.
Hasil penelitian dan pembahasan, menunjukkan terdapat persamaan dan perbedaan
pengaturan kewajiban Pengendali Data Pribadi pada kedua negara tersebut yaitu
kesamaan pengaturan kewajiban Pengendali Data Pribadi dalam memenuhi hak
subjek data pribadi serta penerapan prinsip yang terkandung dalam masing-masing
hukum, sedangkan perbedaannya menitikberatkan kepada mekanisme pengaturan
kewajiban Pengendali Data Pribadi hingga keketatan hukum yang mengatur terkait
kewajiban Pengendali Data Pribadi. Kegagalan pelindungan data pribadi di
Indonesia dan Jerman menimbulkan akibat hukum berupa hak ganti rugi pada
subjek data pribadi. Di Indonesia, pengajuan hak ganti rugi dapat dilakukan dengan
mengajukan gugatan pada Pengadilan Negeri tanpa kewajiban dalam mengajukan
laporan pada Lembaga tertentu. Sedangkan, di Jerman Upaya yang dapat dilakukan
oleh subjek data pribadi adalah dengan melakukan pengaduan kepada Otoritas
Pelindungan Data sesuai pada jurisdiksinya. Bilamana dalam 3 (tiga) bulan setelah
dilaporkan aduan tidak diberikan informasi lebih lanjut serta tidak terjadi
penyelesaian, maka subjek data pribadi dapat mengajukan gugatan kepada
Pengadilan untuk memperjuangkan hak ganti rugi.
Kata kunci: Pelindungan Data Pribadi, Perbandingan Hukum, Data Pribadi, Pengendali Data Pribadi, Subjek Data Pribadi