Abstract :
ABSTRAK
Skripsi dengan judul ?Pelaksanaan Pengaturan Pelindungan Hukum
Terhadap Anak Jalanan di Kota Semarang?. Latar belakang dari penelitian
adalah banyaknya anak jalanan di Kota Semarang yang setiap tahunnya semakin
bertambah. Banyaknya anak jalanan ini terjadi karena kekerasan yang dilakukan
terhadap anak yaitu penelantaran, eksploitasi ekonomi, dan kekerasan lainnya.
Negara dan pemerintah memiliki kewajiban untuk melakukan pelindungan terhadap
anak jalanan, namun masih banyak anak yang menjadi korban kekerasan dan
menjadi anak jalanan. Tujuan dari penelitian ini untuk mengetahui 1) pengaturan
mengenai pelindungan anak dari tindak kekerasan di Kota Semarang, 2)
pelaksanaan dan faktor yang menghambat Pemerintahan Daerah Kota Semarang
dalam menjalankan pelindungan anak jalanan.
Metode pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini yaitu kualitatif dan
yuridis sosiologis. Spesifikasi penelitian ini adalah deskriptif analitis. Objek
penelitian dari skripsi ini yaitu seluruh informasi yang berkaitan tentang
pelindungan anak jalanan di Kota Semarang. Teknik pengumpulan data yang
digunakan yaitu data primer dan sekunder. Metode analisa data yang digunakan
yaitu metode kualitatif.
Hasil dari penelitian ini menunjukan bahwa (1) pelindungan hukum di Kota
Semarang ini sudah diterapkan dengan adanya Peraturan Daerah Kota Semarang
Nomor 5 Tahun 2016 tentang Perlindungan Perempuan dan Anak Dari Tindak
Kekerasan, dan Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 5 Tahun 2014 tentang
Penanganan Anak Jalanan, Gelandangan, dan Pengemis. Bukti nyata dari penerapan
peraturan mengenai perlindungan anak adalah dengan adanya DP3A di Kota
Semarang. (2) pelaksanaan dari pelindungan anak jalanan masih kurang maksimal
dan hambatan yang ditemui dari pelindungan anak jalanan adalah faktor penegak
hukum yang kurang tegas, faktor masyarakat, dan faktor budaya.
Saran Penulis dari penelitian ini yaitu Pemerintah Daerah Kota Semarang
perlu untuk melakukan razia terhadap oknum yang bertanggung jawab atas
munculnya dari anak jalanan, perlunya sikap yang tegas baik dari penegak hukum
maupun juga masyarakat agar bersama-sama ikut membantu pelindungan terhadap
anak di Kota Semarang, dan kepada orang tua diharapkan agar memberikan
perhatian yang lebih terhadap anak mereka agar tidak terjadi eksploitasi terhadap
anak.
Kata Kunci: Pelindungan Hukum, Anak Jalanan, Kota Semarang