Abstract :
ABSTRAK
Hak atas pelayanan kesehatan merupakan bagian tanggung jawab negara
untuk memenuhi hak atas pelayanan kesehatan melalui penyelenggaraan jaminan
kesehatan sebagaimana diatur dalam Pasal 28 H ayat (3) dan Pasal 34 ayat (2)
UUD 1945. Klinik Pratama Ibu Teresa bekerjsama dengan BPJS Kesehatan untuk
berpastisipasi dalam penyelenggaraan pelayanan jaminan kesehatan bagi Civitas
Akademika maupun masyarakat di sekitar kampus agar dapat membantu BPJS
Kesehatan untuk memperluas cakupan layanan fasilitas kesehatan dan
peningkatan kepesertaan jaminan kesehatan. Namun dalam praktiknya ditemukan
keluhan peserta BPJS Kesehatan salah satunya seperti, meningkatnya jumlah
antrian kunjungan peserta jaminan kesehatan sehingga terjadinya keterlambatan
penanganan terhadap indikasi medis pasien. Sehingga penelitian ini bertujuan,
untuk mengetahui dan menganalisis pengaturan pemenuhan hak atas pelayanan
kesehatan bagi pasien peserta BPJS Kesehatan yang dilakukan di Klinik Pratama
Ibu Teresa, Kota Semarang.
Metode pada penelitian ini, menggunakan pendekatan yuridis sosiologis
dengan penelitian deskriptif analitis. Data yang digunakan berupa data primer
yang diperoleh dari hasil wawancara kepada Perawat Administrasi Klinik Pratama
Ibu Teresa, Kepala Bagian Mutu Layanan Fasilitas Kesehatan BPJS Kesehatan
Cabang Semarang, Civitas Akademika (3 Mahasiswa, 3 Dosen, 3 Tenaga
Kependidikan) Universitas Katolik Soegijapranata sebagai peserta Internal BPJS
Kesehatan, dan 1 masyarakat luar sebagai peserta eksternal BPJS Kesehatan
Klinik Pratama Ibu Teresa dan data sekunder sebagai data penunjang diperoleh
melalui studi kepustakaan yang berkaitan dengan pemenuhan hak atas pelayanan
kesehatan bagi peserta jaminan kesehatan.
Adapun hasil yang ditemukan peneliti bahwa, Klinik Pratama Ibu Teresa
telah memberikan pelayanan kesehatan bagi peserta jaminan kesehatan secara
komperhensif melalui pelayanan Poliklinik Umum, Poliklinik Gigi, Pelayanan
Farmasi, dan Labolatorium, meskipun pelaksanaanya belum optimal. Dikarenakan
ada beberapa pelayanan nonspesialistik seperti pelayanan kehamilan, pelayanan
transfusi darah, rehabilitasi medik, dan penyelenggaraan rawat inap belum dapat
diselenggarakan akibat berbagai faktor salah satunya, keterbatasan alat dan tenaga
kesehatan atau medis dan lokasi penelitian yang kurang strategis bagi penanganan
pasien peserta jaminan kesehatan. Dengan demikian, klinik perlu melakukan
peningkatan fasilitas kesehatan dalam upaya penyelenggaraan pelayanan jaminan
kesehatan. Dengan didampingi dan diawasi oleh BPJS Kesehatan sehingga klinik
dapat secara maksimal menjalankan perannya membantu peserta jaminan
kesehatan mendapatkan pelayanan kesehatan yang terjangkau.
Kata Kunci : Kesehatan, Pemenuhan hak, Pelayanan kesehatan jaminan kesehatan.