DETAIL DOCUMENT
PENGARUH PENERAPAN ZONASI TERHADAP PEMENUHAN HAK ANAK ATAS PENDIDIKAN BERDASARKAN PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN NOMOR 1 TAHUN 2021 (STUDI KASUS DI SMAN 1 UNGARAN)
Total View This Week0
Institusion
Universitas Katolik Soegijapranata
Author
MILLIANO, FRANZITO RISKY
Subject
340 Law 
Datestamp
2024-05-20 06:17:39 
Abstract :
ABSTRAK Penelitian hukum dengan judul ?Pengaruh Penerapan Zonasi Terhadap Pemenuhan Hak Anak Atas Pendidikan Berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan Dan Kebudayaan Nomor 1 Tahun 2021 (Studi Kasus Di SMAN 1 Ungaran)?, dilakukan dengan tujuan untuk mengetahui dan menganalisis penerapan zonasi sekolah dalam memenuhi hak anak atas pendidikan di SMA Negeri 1 Ungaran tahun ajaran 2023/2024, dan untuk mengetahui dan menganalisis faktor pendukung dan penghambat dari penerapan zonasi sekolah di SMA Negeri 1 Ungaran. Penelitian dilakukan dengan metode kualitatif, dengan spesifikasi penelitian deskriptif-analisis. Objek penelitian seluruh informasi tentang pemenuhan hak anak atas pendidikan melalui zonasi di SMAN 1 Ungaran. Lokasi penelitian adalah di SMA Negeri 1 Ungaran. Teknik pengumpulan data menggunakan dua cara, yaitu wawancara dan studi pustaka. Hak anak atas pendidikan merupakan bagian dari hak asasi manusia yang harus diakui dan dilakukan secara utuh. Namun dengan adanya zonasi sekolah telah merampas kebebasan anak untuk dapat bersekolah sesuai dengan keinginan dan kemampuannya. Penerapan zonasi sekolah tidak membedakan peserta didik berdasarkan kemampuan kognitifnya, setiap peserta didik memperoleh kesempatan yang sama untuk bisa bersekolah sesuai dengan domisili tempat tinggalnya. Berdasarkan hasil penelitian dapat disimpulkan bahwa penerapan zonasi di SMAN 1 Ungaran dilaksanakan dengan dasar hukum Permendikbud Nomor 1 Tahun 2021, Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 13 Tahun 2023, dan SK Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Jawa Tengah Nomor 420/06582. SMAN 1 Ungaran menerima sebanyak 319 siswa / 74% (tujuh puluh empat persen) dari jalur zonasi yang berasal wilayah Kecamatan Ungaran Barat dan Ungaran Timur dari 6 kecamatan yang masuk dalam wilayah zonasi SMAN 1 Ungaran yang hak atas pendidikannya terpenuhi. Sedangkan peserta didik yang berasal dari 4 wilayah kecamatan lainnya yang masuk dalam zonasi SMAN 1 Ungaran belum terpenuhi hak atas pendidikannya karena adanya batasan kuota yang tersedia dan tereliminasi oleh sistem, dan pelaksanaan PPDB TA 2023/2024 dilakukan secara online dan tidak dipungut biaya (gratis). Faktor pendukung mencakup: 1. Regulasi ; 2. Pemahaman terhadap hilangnya stigma ?sekolah favorit? ; 3. Kemudahan akses pendaftaran ; 4. Efisiensi Biaya dan Waktu ; 5. Akses Pengawasan dan Pemantauan Orang tua ; 6. Kepentingan Terbaik bagi Anak. Faktor penghambat: 1. Kuota ; 2. Kendala sistem PPDB ; 3. Sebaran SMAN di Kab. Semarang. Kata kunci : Zonasi, PPDB, Hak Anak, Hak atas Pendidikan 
Institution Info

Universitas Katolik Soegijapranata