Abstract :
ABSTRAK
Penelitian hukum dengan judul ?Pengaruh Penerapan Zonasi
Terhadap Pemenuhan Hak Anak Atas Pendidikan Berdasarkan Peraturan
Menteri Pendidikan Dan Kebudayaan Nomor 1 Tahun 2021 (Studi Kasus
Di SMAN 1 Ungaran)?, dilakukan dengan tujuan untuk mengetahui dan
menganalisis penerapan zonasi sekolah dalam memenuhi hak anak atas
pendidikan di SMA Negeri 1 Ungaran tahun ajaran 2023/2024, dan untuk
mengetahui dan menganalisis faktor pendukung dan penghambat dari
penerapan zonasi sekolah di SMA Negeri 1 Ungaran.
Penelitian dilakukan dengan metode kualitatif, dengan spesifikasi
penelitian deskriptif-analisis. Objek penelitian seluruh informasi tentang
pemenuhan hak anak atas pendidikan melalui zonasi di SMAN 1 Ungaran.
Lokasi penelitian adalah di SMA Negeri 1 Ungaran. Teknik pengumpulan
data menggunakan dua cara, yaitu wawancara dan studi pustaka.
Hak anak atas pendidikan merupakan bagian dari hak asasi manusia
yang harus diakui dan dilakukan secara utuh. Namun dengan adanya
zonasi sekolah telah merampas kebebasan anak untuk dapat bersekolah
sesuai dengan keinginan dan kemampuannya. Penerapan zonasi sekolah
tidak membedakan peserta didik berdasarkan kemampuan kognitifnya,
setiap peserta didik memperoleh kesempatan yang sama untuk bisa
bersekolah sesuai dengan domisili tempat tinggalnya.
Berdasarkan hasil penelitian dapat disimpulkan bahwa penerapan
zonasi di SMAN 1 Ungaran dilaksanakan dengan dasar hukum
Permendikbud Nomor 1 Tahun 2021, Peraturan Gubernur Jawa Tengah
Nomor 13 Tahun 2023, dan SK Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan
Provinsi Jawa Tengah Nomor 420/06582. SMAN 1 Ungaran menerima
sebanyak 319 siswa / 74% (tujuh puluh empat persen) dari jalur zonasi
yang berasal wilayah Kecamatan Ungaran Barat dan Ungaran Timur dari 6
kecamatan yang masuk dalam wilayah zonasi SMAN 1 Ungaran yang hak
atas pendidikannya terpenuhi. Sedangkan peserta didik yang berasal dari 4
wilayah kecamatan lainnya yang masuk dalam zonasi SMAN 1 Ungaran
belum terpenuhi hak atas pendidikannya karena adanya batasan kuota
yang tersedia dan tereliminasi oleh sistem, dan pelaksanaan PPDB TA
2023/2024 dilakukan secara online dan tidak dipungut biaya (gratis).
Faktor pendukung mencakup: 1. Regulasi ; 2. Pemahaman terhadap
hilangnya stigma ?sekolah favorit? ; 3. Kemudahan akses pendaftaran ; 4.
Efisiensi Biaya dan Waktu ; 5. Akses Pengawasan dan Pemantauan Orang
tua ; 6. Kepentingan Terbaik bagi Anak. Faktor penghambat: 1. Kuota ; 2.
Kendala sistem PPDB ; 3. Sebaran SMAN di Kab. Semarang.
Kata kunci : Zonasi, PPDB, Hak Anak, Hak atas Pendidikan