Abstract :
ABSTRAK
Skripsi dengan judul ?Pelindungan Hukum terhadap Anak Sebagai Korban
Pelecehan Seksual yang dilakukan Oleh Anak (Studi di Unit PPA Polrestabes
Semarang dan DP3A Kota Semarang)? bertujuan untuk mengetahui pelindungan
hukum terhadap anak sebagai korban pelecehan seksual yang dilakukan oleh anak
yang diberikan Unit PPA Polrestabes Semarang dan DP3A Kota Semarang di
wilayah hukum Polrestabes Semarang, untuk mengetahui peran penyidik anak dan
DP3A Kota Semarang dalam memberikan pelindungan terhadap anak sebagai
korban pelecehan seksual yang dilakukan oleh anak, dan untuk mengetahui
hambatan yang ditemui oleh penyidik anak dan DP3A Kota Semarang dalam
melaksanakan pelindungan hukum terhadap anak sebagai korban pelecehan
seksual oleh yang dilakukan oleh anak di wilayah hukum Polrestabes Semarang.
Metode pendekatan yang digunakan untuk menyusun penelitian ini adalah
metode kualitatif. Spesifikasi penelitian adalah deskriptif analitis. Elemen
penelitian meliputi 2 (dua) kasus pelecehan seksual anak di Polrestabes Semarang;
3 (tiga) orang penyidik Unit PPA Polrestabes Semarang; 1 (satu) staf Dinas
Pemberdayaan Perempuan dan Pelindungan Anak (DP3A) Kota Semarang. Jenis
data yang digunakan yakni data primer dan sekunder. Teknik pengumpulan data
penelitian ini didapat melalui hasil wawancara dan studi pustaka. Metode analisis
yang digunakan adalah metode analisis kualitatif.
Hasil penelitian ini, menunjukan bahwa (1) pelindungan hukum yang
diberikan Unit PPA Polrestabes Semarang dan DP3A Kota Semarang adalah
preventif dan represif. Hal ini dapat terlihat dari 2 (dua) kasus yang diangkat
dalam penelitian ini. (2) Peran penyidik anak dan DP3A Kota Semarang dalam
memberikan pelindungan hukum bagi anak korban pelecehan seksual oleh anak
terdapat beberapa peran yang bertujuan untuk melindungi serta memenuhi hak-
hak anak korban pelecehan seksual. (3) Hambatan yang ditemui penyidik anak
Unit PPA Polrestabes Semarang dan DP3A Kota Semarang yaitu pelaporan yang
sudah melewati waktu yang lama dari kejadian, minimnya saksi pada kasus
pelecehan seksual, banyaknya jumlah kasus kekerasan seksual terhadap anak yang
terjadi di kota semarang, kurangnya kesadaran masyarakat terhadap kasus
pelecehan seksual pada anak.
Saran penelitian, pertama, penyidik anak dan DP3A Kota Semarang
melakukan sosialisasi dan penyuluhan ke berbagai pihak. Kedua, penyidik anak
dalam memeriksa korban lebih menguatkan sistem dukungan bagi korban. DP3A
Kota Semarang dapat jemput bola kepada korban anak pelecehan seksual yang
membutuhkan bantuan pelindungan hukum. Ketiga, penyidik anak dan DP3A
Kota Semarang dapat meningkatkan informasi dan pelayanan pelaporan melalui
laman digital internet mengenai pelecehan seksual anak kepada masyarakat dan
peningkatan fasilitas dan sarana prasarana.
Kunci : Pelindungan hukum, Penyidikan, Anak korban tindak pidana pelecehan
seksual.