Abstract :
ABSTRAK
Perang masih terjadi hingga saat ini, salah satunya adalah perang antara Rusia dan
Ukraina. Terjadinya perang ini disebabkan karena Rusia ingin mempertahankan
keamanan negaranya dengan membatasi kedekatan Ukraina yang berencana akan
bergabung dengan NATO. Hal ini menjadi dasar Rusia melakukan invasi seluruh wilayah
Ukraina dengan mengebom daerah padat penduduk, menyerang infrastruktur sipil seperti
rumah sakit dan sekolah hingga menyebabkan terjadinya pelanggaran HAM dengan
membunuh warga sipil hingga anak-anak. Terdapat dua permasalahan dalam penelitian
ini yaitu (1) Bagaimana bentuk-bentuk perlindungan dalam Konvensi Hak Anak
Internasional (KHA) dan (2) Bagaimana implementasi Konvensi Hak Anak Internasional
(KHA) terhadap tindakan deportasi anak-anak Ukraina oleh Presiden Rusia?
Penelitian ini adalah penelitian pustaka dengan metode yang digunakan adalah yuridis
sosiologis, bersifat deskriptif analisis. Objek dari penelitian ini adalah bentuk
perlindungan yang diatur dalam Konvensi Hak Anak dikaitkan dengan pemantauan
berupa pelanggaran-pelanggaran yang bersumber dari PBB dan tim lapangan terhadap
invasi Rusia ke Ukraina. Bahan yang digunakan dalam teknik pengumpulan data adalah
beberapa peraturan internasional, jurnal ilmiah dan internet. Tahap selanjutnya dilakukan
analisis data dengan metode kualitatif berupa uraian peristiwa, fakta, kondisi, hingga
penerapan konvensi hak anak internasional dalam objek penelitian.
Hasil penelitian, (1) Terdapat empat hak dasar anak yang diatur dalam Konvensi Hak
Anak (KHA) yaitu Hak atas kelangsungan hidup (survival), Hak untuk berkembang
(development), Hak atas perlindungan (protection), dan Hak untuk berpartisipasi dalam
kehidupan masyarakat (participation). (2) Pelanggaran yang dilakukan Rusia adalah
mendeportasi anak-anak, menjadikan anak-anak sebagai tentara anak, mendapatkan
kekerasan fisik dan non fisik, sehingga dapat dilihat bahwa Rusia melakukan pelanggaran
pada Konvensi Hak Anak. Kedua negara ini telah meratifikasi KHA dimana seharusnya
dalam keadaan perang Rusia berkewajiban untuk memberikan perlindungan hukum atas
hak-hak mereka. Namun, KHA tidak menjelaskan konsekuensi yang didapat untuk negara
yang melanggar beserta mekanisme penyelesaian secara yuridis. Penyelesaian kasus
sebagai upaya untuk melakukan penegakan HAM dan memberikan pertanggungjawaban
atas kerugian yang diderita Ukraina telah dilakukan berdasarkan ketentuan Hukum
Internasional yang relevan, meskipun upaya diplomatik ini telah dilakukan namun hal ini
tidak membuat Ukraina mendapatkan haknya, karena terkalahkan dengan kedudukan
Rusia yang memiliki hak veto. Hal ini merupakan keterbatasan dalam Hukum
Internasional dan kurangnya kepatuhan negara anggota terhadap ketentuan Konvensi Hak
Anak dalam situasi konflik. Sebagai negara yang meratifikasi seharusnya Rusia dapat
mentaati ketentuan KHA, jalan yang dapat ditempuh untuk menyelesaikan konflik Rusia
dan Ukraina melalui cara damai.
Kata Kunci: Deportasi, Perlindungan Hukum, Hak Anak, Rusia, Ukraina