Abstract :
ABSTRAK
Penelitian dengan judul Pengawasan Balai Besar POM terhadap peredaran
Kosmetik di Kota Semarang dalam rangka Perlindungan Hak Atas
Kesehatan Masyarakat ditujukan untuk mengetahui bagaimana Pengaturan
dan pelaksanaannya yang dilakukan oleh Balai Besar POM
(BBPOM). Pada kasus ini BBPOM perlu melakukan pengawasan terhadap
produk kosmetik yang beredar dipasaran guna memastikan bahwa produk
yang beredar tersebut telah memenuhi persyaratan & memenuhi standar
mutu sehingga aman dikonsumsi oleh konsumen. Dalam skripsi ini,
metode yang digunakan berupa metode pendekatan Yuridis-Sosiologis
dengan spesifikasi deskriptif analitis. Teknik pengumpulan data yang
bersumber dari data primer dengan melakukan studi lapangan serta data
sekunder dengan melakukan studi kepustakaan. Adapun metode analisis
yang digunakan yaitu analisis kualitatif. Dalam penelitian ini
menunjukkan bahwa dasar pengaturannya adalah Undang-Undang
Perlindungan Konsumen dan Undang-Undang Kesehatan. Bentuk
pengaturan yang digunakan yaitu Peraturan Menteri tentang izin produksi
kosmetika dan peraturan Gubernur jawa tengah tentang Pedoman
Pembentukan Tim Koordinasi Pembinaan & Pengawasan Obat Dan
Makanan Provinsi Jawa Tengah. Adapun tujuan dibuatnya pengaturan ini
yaitu untuk melindungi masyarakat dari kosmetik yang tidak memenuhi
persyaratan keamanan, kemanfaatan, dan mutu, serta untuk menjamin dan
memastikan fasilitas pembuatan dan fasilitas distribusi kosmetik telah
menerapkan standar dan/atau persyaratan yang berlaku. Pelaksanaan
pengawasan telah dilakukan oleh Balai Besar POM sesuai dengan
peraturan perundang-undangan. Dari hasil pengawasan beberapa produk
kosmetik ilegal telah ditarik peredarannya oleh BBPOM. Melalui kegiatan
pengawasan ini Perlindungan hak atas kesehatan bagi konsumen produk
kosmetik di harapkan dapat terwujud. Meskipun hasil pengawasan di kota
Semarang belum optimal. Sehingga disarankan untuk pelaku usaha lebih
mentaati peraturan perundang-undangan tentang perlindungan konsumen
dan bagi konsumen diharapkan dapat lebih lebih berhati-hati dalam
memilih kosmetik dan menyadari dampak resiko kosmetik ilegal terhadap
kesehatan.
Kata Kunci : Pengawasan, Kosmetik ilegal, Hak Atas Kesehatan
Masyarakat