Abstract :
ABSTRAK
Dalam UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen (UUPK), setiap
konsumen diberikan hak untuk didengar pendapat dan keluhannya atas barang
dan/atau jasa yang digunakan. Hak tersebut juga telah diatur dalam beberapa
peraturan perundang-undangan lainnya. Sebagai pemenuhan hak konsumen,
seorang consumer reviews diberikan kebebasan untuk memberikan review online
mengenai barang dan/atau jasa yang telah dikonsumsi atau digunakan.
Permasalahan muncul ketika pelaku usaha merasa tersinggung dan tidak menerima
atas review online seorang consumer reviews terhadap barang dan/jasa milik pelaku
usaha sehingga peneliti tertarik untuk mengetahui dan menganalisis ketentuan
hukum terkait menyampaikan review online oleh consumer reviews di media sosial
serta perlindungan hukum bagi consumer reviews menurut hukum positif di
Indonesia.
Peneliti menggunakan metode pendekatan yuridis normatif dengan spesifikasi
penelitian bersifat deskriptif. Objek penelitian ini adalah segala informasi yang
berkaitan dengan consumer reviews yang memberikan review online dan di somasi
oleh pihak perusahaan selaku pelaku usaha. Teknik pengumpulan data bersumber
pada data sekunder, teknik pengolahan dan penyajian data berupa tulisan deskriptif,
dan metode analisis data menggunakan deskriptif kualitatif.
Hasil penelitian peneliti adalah dalam hukum positif di Indonesia belum diatur
secara khusus mengenai ketentuan hukum terkait menyampaikan review online oleh
consumer reviews di media sosial. Namun, terdapat beberapa ketentuan dalam
peraturan perundang-undangan yang dapat dijadikan sebagai acuan dalam kegiatan
review online oleh consumer reviews. Selain itu, perlindungan hukum terhadap
consumer reviews telah diberikan dan dijamin oleh UU No. 8 Tahun 1999 tentang
Perlindungan Konsumen, UUD 1945, UU No. 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi
Manusia, dan SKB ITE Tahun 2021 tentang Pedoman Implementasi Atas Pasal
Tertentu Dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi
Elektronik.
Kata kunci: consumer reviews, hak konsumen, hukum positif, ketentuan hukum,
media sosial, perlindungan hukum, review online