Abstract :
ABSTRAK
Sebuah negara dapat melindungi kekayaan intelektualnya dengan peraturan
mengenai hak kekayaan intelektual yang berlaku untuk seluruh anggota WTO melalui
perjanjian TRIPs. Meski telah adanya pengaturan untuk melindungi hak kekayaan
intelektual, namun masih banyak ditemukan pelanggaran terkait dengan hak
kekayaan intelektual seperti sengketa mengenai hak cipta terhadap desain batik.
Penelitian ini berfokus pada pemahaman mengenai perlindungan hukum bagi
pencipta karya seni batik dalam kasus pelanggaran hak cipta melalui mediasi, serta
proses pelaksanaan penyelesaian sengketa desain batik antara Toko Istra dan
Lembaga Pendidikan Ma?arif Nahdiatul Ulama melalui jalur mediasi di Kementerian
Hukum dan HAM Jawa Tengah.
Penelitian ini menggunakan metode pendekatan yuridis sosiologis dengan
spesifikasi penelitian deskriptif analitis. Informasi mengenai hak kekayaan intelektual
khususnya dalam konteks hak cipta sebagai objek penelitian dengan menggunakan
teknik pengumpulan data studi pustaka dan studi lapangan untuk mengumpulkan data
primer dan data sekunder. Studi pustaka yang digunakan yaitu peraturan perundangundangan
terkait hak kekayaan intelektual khususnya dalam konteks hak cipta dan
studi lapangan yang digunakan yaitu wawancara dengan narasumber terkait dengan
kasus sengketa desain batik antara Toko Istra dengan Lembaga Pendidikan Ma?arif
Nahdlatul Ulama. Metode analisa data yang digunakan yaitu metode kualitatif yang
mana analisis dilakukan berdasarkan teori, peraturan hukum dan fakta yang terjadi di
masyarakat terkait dengan permasalahan penelitian.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa pelaksanaan penyelesaian sengketa
melalui jalur mediasi di Kementerian Hukum dan HAM Jawa Tengah dalam
sengketa desain batik antara Toko Istra dengan Lembaga Pendidikan Ma?arif
Nahdlatul Ulama yang dilaksanakan di ruang kerja Kepala Divisi Pelayanan Hukum
dan HAM Jawa Tengah menghasilkan keputusan akhir yang ditulis di dalam akta
perdamaian yang ditanda tangani oleh para pihak.
Pengaturan perlindungan hukum bagi pencipta karya seni batik terhadap
pelanggaran hak cipta melalui jalur mediasi telah tercantum di dalam UndangUndang
Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta. Namun penyelesaian sengketa
melalui jalur mediasi di Kementerian Hukum dan HAM Jawa Tengah belum
sepenuhnya sesuai dengan Undang-Undang No. 30 Tahun 1999 tentang Arbitrase
dan Alternatif Penyelesaian Sengketa karena terdapat tahapan yang tidak terlaksana
yaitu tidak didaftarkannya hasil kesepakatan di Pengadilan Negeri, menyebabkan
kelemahan dalam perlindungan hukum dan tidak memiliki kekuatan hukum tetap.
Kata kunci : Pelaksanaan Penyelesaian Sengketa, Hak Cipta, Mediasi.