Institusion
Universitas Katolik Soegijapranata
Author
SIMATUPANG, ELGA AGRIPPINA GATAMA
Subject
340 Law
Datestamp
2024-05-20 06:26:46
Abstract :
ABSTRAK
Penelitian dengan judul Implementasi Kewajiban Menyampaikan
Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara Sebagai Upaya Pencegahan Dan Pemberantasan Korupsi
Di Indonesia. Hal yang melatarbelakangi penulis melakukan penelitian tersebut adalah
tindak pidana korupsi yang semakin marak terjadi di lingkungan pemerintahan
sehingga muncullah salah satu kewajiban penyelenggara negara untuk
menyampaikan laporan harta kekayaan. Namun, dalam pelaksanaanya terdapat
beberapa Penyelenggara Negara wajib LHKPN tidak melaksanakan kewajibannya
dengan baik bahkan manipulatif dalam menyampaikan LHKPN. Tujuan penulis
melakukan penelitian tersebut adalah untuk mengetahui dasar hukum dan tata cara
melaporkan harta kekayaan penyelenggara negara di Indonesia, untuk mengetahui
implementasi kewajiban penyelenggara negara dalam melaporkan harta kekayaan
sebagai upaya pencegahan dan pemberantasan korupsi di Indonesia, dan untuk
mengetahui penerapan sanksi bagi penyelenggara negara yang tidak melaporkan
harta kekayaan sesuai batas waktu yang ditetapkan oleh KPK.
Penulisan skripsi ini menggunakan metode pendekatan kualitatif dan metode
yuridis empiris. Spesifikasi penelitian yang digunakan adalah penelitian deskriptif
analitis. Jenis data yang digunakan adalah data kualitatif dan teknik pengumpulan
data berbentuk studi kepustakaan dan wawancara dengan bahan hukum primer,
sekunder, dan tersier. Metode pengolahan dan penyajian data yang digunakan adalah
dengan melakukan proses tafsir interpretasi dan evaluasi data yang kemudian diolah
dengan diperiksa dan dipilih serta dilakukan editing. Metode analisis data yang
digunakan adalah metode kualitatif yang bersifat analisis dengan menganalisis
peraturan perundang-undangan yang terkait dan dituangkan dalam laporan
deskriptif yang teratur dan sistematis.
Hasil dari penelitian tersebut, penulis mengetahui bahwa terdapat beberapa
pengaturan perundang-undangan yang mengatur mengenai LHKPN. Namun, yang
mendasari adanya kewajiban menyampaikan LHKPN kepada KPK adalah UndangUndang
Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan
Bebas KKN. Hal ini merupakan sebagai salah satu upaya pencegahan korupsi yang
walaupun dalam implementasinya belum mencapai presentase maksimal.
Saran yang dapat diberikan adalah perlu adanya penambahan regulasi hukum
yang berkaitan dengan LHKPN khususnya pengaturan sanksi yang saat ini dianggap
lemah dan tidak memberikan efek jera. Selain itu, perlunya KPK melakukan
pengawasan dalam proses penegakan hukum sehingga KPK bukan hanya sekedar
memberikan rekomendasi sanksi melainkan turut mengawasi instansi yang
bersangkutan yang memiliki kewenangan dalam menjatuhkan sanksi kepada
Penyelenggara Negara wajib LHKPN yang tidak melaksanakan kewajibannya
dengan baik sehingga terjaminnya keadilan dalam proses penegakan hukum
tersebut.
Kata Kunci: LHKPN, Korupsi.