Abstract :
Dalam kehidupan manusia, keberadan tanah tidak akan pernah terlepas dari
segala hal, dimana tanah merupakan tempat bagi manusia untuk hidup dan sampai
pada manusia itu di panggil oleh sang Maha Kuasa. Terutama dalam tatanan hukum
adat Suku Dayak Menthobi di Desa Batu Ampar dimana tanah ulayat merupakan hal
sangat penting karena demi menjunjung tinggi harkat dan martabat nenek moyang,
sehingga hubungan antara manusia dengan tanah ulayat sudah begitu erat sekali.
Tetapi dalam perkembangannya perlindungan terhadap tanah ulayat yang ada di desa
Batu Ampar cenderung melemah dan bahkan tanah ulayat yang sudah ada sejak lama
akan hilang di karenakan masuknya perusahaan kelapa sawit pada kawasan tanah
ulayat tersebut. Sehingga bila tanah ulayat tidak dijaga dan dilindungi dengan baik
maka hak atas tanah ulayat Suku Dayak Menthobi akan hilang begitu saja dan
bahkan masyarakat setempat akan kehilangan akses untuk hidup kedepan nantinya.
Maka dari itu diharapkan partisipasi tidak hanya Suku Dayak Menthobi saja yang
wajib melindungi melainkan para ketua adat/kepala adat, kepala desa serta
pemerintah daerah bahu-membahu untuk melindungi tanah ulayat, kemudian jangan
mudah terbujuk dengan menjualnya kepada pihak investor dengan diiming-imingi
uang atau materi yang banyak.
Sementara itu penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana eksistensi
hak ulayat pada Suku Dayak Menthobi di Desa Batu Ampar, bagaimana upaya
perlindungan hukum hak atas tanah ulayat Suku Dayak Menthobi ditinjau dari UUPA
dan UU Kehutanan dan faktor-faktor apa saja yang menjadi hambatan dalam upaya
perlindungan hukum hak atas tanah ulayat Suku Dayak Menthobi. Dimana metode
penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode kualitatif.
Hasil penelitian yang didapatkan ialah sebutan Hak Ulayat dikenal dengan
hak pusaka dari nenek moyang yang telah turun-temurun atau dalam bahasa Dayak
Menthobi dikenal dengan sebutan Tanah Babas. Upaya perlindungan hukum hak atas
tanah ulayat Suku Dayak Menthobi bila mengacu pada Pasal 3 UUPA dan Pasal 67
ayat UU Kehutanan, jelas keberadan dari masyarakat hukum adat akan diakui
sepanjang termasuk hak atas tanah ulayat. Selain itu pula di dalam Pasal 18 B ayat 2
Undang-undang Dasar 1945 juga mengakui mengenai keberadaan hak-hak adat
sepanjang kenyataannya masih ada. Bahkan untuk melindungi hak ulayat masyrakat
adat memberikan sanksi adat berupa kamuh pulau lima kepada pihak yang telah
menggunakan tanah ulayat tanpa disertai izin dari Kepala Adat. Faktor-faktor yang
menjadi hambatan dalam perlindungan tanah ulayat pola pikir masyarakat yang
pragmatis, tidak tegasnya pemerintah daerah dan tidak didaftarkannya Hak Ulayat
pada Badan Pertanahan Nasional.