DETAIL DOCUMENT
“ANALISA YURIDIS HAK ADVOKAT ATAS PERLINDUNGAN KERAHASIAAN BERKAS DAN DOKUMEN MILIK KLIENNYA TERHADAP KEWENANGAN PENYIDIK UNTUK MELAKUKAN PENYITAAN.
Total View This Week11
Institusion
Universitas Katolik Soegijapranata
Author
WIRAWAN, DONALD AJI
Subject
Law Protection 
Datestamp
2015-09-28 01:55:03 
Abstract :
Negara hukum bearti negara mengakui supremasi hukum. Baik pemerintah maupun rakyat wajib taat kepada hukum dan bertingakah laku dan sesuai dengan ketentuannya. Dalam konteks ini, terjadi paradox antara ketentuan Undang-undang No. 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian jo Undang-undang No. 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana terhadap Undang-undang No. 18 Tahun 2003 tentang Advokat. Permasalahan yang dibahas adalah bagaimana Advokat mempertahankan hak atas kerahasiaan berkas dan dokumen milik kliennya serta melindungi dari penyitaan oleh Penyidik Polri, bagaimana penyidik menggunakan kewenangannya untuk menyita terkait hak Advokat guna mempertahankan kerahasiaan berkas dan dokumen milik kliennya, serta upaya apa yang dapat dilakukan untuk mencapai kesepahaman antara Advokat dan penyidik dalam mempertahankan hak dan kewenangan demi penegakan hukum. Metode yang digunakan dalam penelitian menggunakan metode kualitatif, yaitu suatu metode yang menekankan proses pemahaman peneliti atas perumusan masalah untuk mengkonstruksi sebuah gejala hukum yang kompleks dan holistic. Penelitian ini menggunakan data sekunder yang didukung dengan data primer. Telaah pustaka yang penulis gunakan yaitu tentang segala sesuatu tentang pengertian, hak dan kewajiban, serta undang-undang yang mengatur dan melindungi Advokat dan Penyidik Polri. Dari uraian di atas dapat ditarik kesimpulan bahwa: 1. Hak Advokat atas menjaga kerahasiaan berkas dan dokumen milik kliennya dari penyitaan tidak terlepas dari profesi Advokat yang diatur oleh undang-undang, Advokat berstatus sebagai Penegak Hukum yang bebas dan mandiri tetap berpegang pada Kode etik Profesi dan Peraturan Perundang-undangan. 2. Penyidik memiliki wewenang untuk melakukan penyitaan, namun dalam melakukan penyitaan penyidik tidak boleh sewenang-wenang dalam melakukan tugasnya tersebut, penyidik harus melakukannya sesuai undang-undang yang berlaku. 3. Dalam pelaksaan tugas dan wewenangnya penyidik dan Advokat harus bertumpu pada MOU yang telah dibuat oleh kedua belah pihak. Kata kunci : Barang bukti, Penyitaan, Hak Advokat, dan Kewenangan Penyidik. 
Institution Info

Universitas Katolik Soegijapranata