Abstract :
Pangan merupakan hal yang penting dalam kehidupak manusia. Tersedianya
pangan yang tercukupi akan membawa kesejahteraan bagi manusia. Jaman dahulu
pangan dibungkus dengan daun pisang. Perkembangan jaman yang pesat membuat
pangan harus dibungkus dengan apik agar mendorong minat masyarakat dalam
pembelian. Salah satu penyebab makanan tidak terlihat menarik karena tidak
mencantumkan label. label merupakan penanda suatu kemasan makanan. Label
memuat informasi yag diperlukan oleh konsumen dan menjadi media komunikasi
dengan pelaku usaha. Namun salah satu pelaku usaha tidak mencantumkan informasi
yang seharusnya dicantumkan. Oleh karena itu penulis memilih judul “Pelaksanaan
Tanggung Jawab Pelaku Usaha Terhadap Konsumen berkaitan dengan Pelabelan
Produk ditinjau dari Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan
Konsumen (Studi Kasus : Label Produk Bandeng Hermon di Semarang)â€.
Metode pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini adalah pendekatan
kualitatif, yaitu suatu metode yang menekankan proses pemahaman masalah untuk
mengetahui gejala hukum yang timbul. Pencarian data dilakukan dengan observasi
dan wawancara ke beberapa narasumber dan data yang didapatkan akan diolah dan
dianalisis dan akan disusun menjadi bentuk uraian. Pada penelitian ini bertujuan
untuk mengetahui tanggung jawab apa yang akan pelaku usaha pepes bandeng merek
HERMON berikan kepada konsumen terhadap kerugian yang timbul dari kesalahan
label dan hambatan yang dialami oleh pelaku usaha dalam pemenuhan kriteria pada
pelabelan.
Hasil penelitian ditemukan bahwa pelaksanaan tanggung jawab dari pelaku
usaha kurang maksimal karena dalam ganti rugi pelaku usaha hanya dilakukan
apabila pelaku usaha terbukti bersalah dan pada label bandeng merek HERMON
tidak sesuai Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen
dan Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 1999 tentang Label dan Iklan hal tersebut
menyebabkan konsumen dirugikan. Hambatan yang ditemui oleh pelaku usaha dalam
pemenuhan kriteria pelabelan ternyata juga berasal dari banyak sisi. Selain dari
pelaku usaha, konsumen dan pemerintah juga berpotensi dalam menghambat
pemenuhan label tersebut. Dari sisi konsumen, konsumen yang dirugikan tidak
complaint sehingga pelaku usaha tidak mengetahui kesalahan dalam pelabelan, dan
dari sisi pemerintah, pemerintah tidak bisa bersikap tegas dan konsisten dalam
pelaksanaan peraturan.
Kata kunci : Label, Pelaku Usaha, Konsumen, tanggung jawab