Institusion
Universitas Katolik Soegijapranata
Author
WULANDARI, SEPTARINA FANNY
Subject
340 Law
Datestamp
2015-10-05 01:42:04
Abstract :
Rumusan masalah dalam penelitian ini adalah : 1) Apakah akta PPAT
termasuk akta otentik, 2) Bagaimana kekuatan pembuktian akta PPAT dalam
perkara perdata.
Metode penelitian pendekatan dalam penelitian ini adalah metode
kualitatif yaitu suatu metode yang menekankan pemahaman atas perumusan
masalah yang mengkonstruksikan sebuah gejala hukum yang kompleks,
dimana penulis mendeskripsikan tentang kekuatan pembuktian akta PPAT
dalam perkara perdata dengan cara mempelajari berkas perdata yang ada di
Pengadilan Negeri Klaten, yang mendasarkan perkara akta PPAT sebagai
alat buktinya. Apakah PPAT termasuk akta otentik dan bagaimana kekuatan
pembuktian akta PPAT dalam perkara, hal ini yang menjadi kajian dalam
penelitian skripsi ini. Sedangkan untuk menganalisis data menggunakan
metode kualitatif, yaitu analisis data non statistik yang bertolak pada usaha
penemuan asas-asas hukum, peraturan perundang-undangan yang
berkaitan dengan usaha untuk menjawab pokok perumusan yang akan
diteliti.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa Akta PPAT merupakan akta
otentik, karena akta PPAT dibuat oleh pejabat yang berwenang menurut
ketentuan-ketentuan yang telah ditetapkan. Sebagaimana disebutkan dalam
Undang-Undang No. 4 Tahun 1996 tentang Hak Tanggungan Atas Tanah
beserta Benda yang Berkaitan Dengan Tanah, Peraturan Pemerintah Nomor
24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah dan UU RI No. 30 tahun 2004
tentang Jabatan Notaris Akta PPAT sebagai alat bukti dalam perkara perdata harus mempunyai
tiga macam kekuatan pembuktian sebagai berikut : 1) Kekuatan pembuktian
lahir, dalam akta hibah Nomor 387/DLG/23/1999 dan Nomor
388/DLG/24/1999 yang diajukan oleh tergugat I memiliki kekuatan
pembuktian yang sempurna. Tergugat I adalah anak angkat sah dan
mempunyai hak waris terhadap warisan almarhum HSD. Dan bahwa
peralihan hak milik HSD kepada LSW dengan persetujuan ahli waris utama,
yaitu orang tua HSD tersebut adalah sah, dan berdasarkan alas hak yang
kuat dan legal, melalui proses hukum yang benar dan dibuat oleh pejabat
berwenang. 2) Kekuatan pembuktian formil, pembuktian keabsahan akta
hibah Nomor 387/DLG/23/ 1999 dan Nomor 388/DLG/ 23/1999 mempunyai
kekuatan secara formil, hal ini ditunjukkan kedua orang tua almarhum HSD
yang juga sebagai satu-satunya ahli waris diminta menghadap kepada
tergugat II selaku PPAT untuk dimintai persetujuan mereka atas pelaksanaan
wasiat tersebut dan mereka datang kemudian menyatakan dihadapan
tergugat II bahwa mereka tidak keberatan dan setuju atas pelaksanaan
wasiat yang dimaksud. Tergugat II melakukan peralihan hak dengan alas hak
hibah adalah sudah benar, yaitu adanya persetujuan ahli waris utama, maka
tidak memerlukan persetujuan ahli waris yang lainnya (yang menurut
yurisprudensi menyatakan bahwa untuk melaksanakan hibah tidak memerlukan izin dari ahli waris, keputusan MARI tanggal 23 Agustus 1960
No. 225 K/Sip/1960) sehingga dengan demikian hibah itu sah menurut
hukum. 3) Kekuatan pembuktian materiil, akta hibah atas tanah sawah
sengketa yang dilaksanakan pada tanggal 30 Agustus 1999 oleh y. HSD
kepada LSW adalah bertentangan dengan hukum, karena ada ahli waris lain
berdasarkan bukti-bukti di persidangan yang berupa surat dan saksi yang
tidak dimintai persetujuannya, sehingga yurisprudensi yang menyatakan
bahwa hibah tidak boleh meninggalkan bagian terkecil dari ahli waris yang
ada, padahal seperti yang tersebut di atas hibah dilaksanakan terhadap
semua harta warisan almarhum HSD, maka akta hibah No.
387/DLG/23/1999 dan No. 388/DLG/23/ 1999 tidak memiliki kekuatan
materiil.
Kesimpulan dari penelitian ini adalah : 1) akta PPAT merupakan akta
otentik, karena akta PPAT dibuat oleh pejabat yang berwenang menurut
ketentuan-ketentuan yang telah ditetapkan dalam Undang-Undang No. 4
Tahun 1996 tentang Hak Tanggungan Atas Tanah beserta Benda yang
Berkaitan Dengan Tanah, Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997
tentang Pendaftaran Tanah dan UU RI No. 30 tahun 2004 tentang Jabatan
Notaris. 2) Akta PPAT sebagai alat bukti dalam perkara perdata harus
mempunyai tiga macam kekuatan pembuktian sebagai berikut : 1) Kekuatan
pembuktian lahir, Kekuatan pembuktian formil dan Kekuatan pembuktian materiil