Institusion
Universitas Katolik Soegijapranata
Author
ANDRIANAWATI, VERONIKA RENNY
Subject
340 Law
Datestamp
2015-10-05 01:38:57
Abstract :
Polisi sebagai aparat penegak hukum, terutama Reserse sangat berperan
dalam menanggulangi masalah kejahatan, terutama kejahatan yang menonjol dan
meresahkan masyarakat yaitu Tindak Pidana Pencurian dengan Pemberatan, yang
akhir-akhir ini banyak terjadi di Wilayah Kota Kendal. Hal ini menarik untuk
dibicarakan karena pencurian dengan pemberatan dari tahun 2004 ke tahun 2006
cenderung meningkat, yaitu pada tahun 2004 berjumlah 65 kasus, pada tahun
2005 berjumlah 71 kasus dan pada tahun 2006 berjumlah 78 kasus. Sehingga
menjadikan rasa tidak aman, serta banyak menimbulkan kerugian harta benda.
Salah satu tugas kepolisian adalah melakukan penyelidikan terhadap suatu
peristiwa pidana, juga melakukan penyidikan dan pemeriksaan apabila tersangka
sudah berhasil ditemukan. Oleh sebab itu polisi perlu memiliki pengetahuan
sebagai penyidik serta sarana yang memadai untuk melakukan penyidikan, serta
diharapkan dapat meningkatkan kemampuan profesionalnya untuk mengantisipasi
segala tipu daya dan kemampuan penjahat, yang semakin hari juga semakin
meningkat. Dengan demikian masyarakat dapat merasa lebih aman dan merasakan
adanya perlindungan dan kepastian hukum bagi dirinya. Tetapi juga harus disadari
dan diakui bahwa masyarakat juga harus turut berperan serta secara aktif untuk
menciptakan keamanan dan ketentraman di tengah-tengah masyarakat
Berdasarkan keadaan tersebut diatas maka penulis tertarik untuk
melakukan suatu penelitian dengan judul â€PERAN RESERSE SEBAGAI
PENYIDIK DALAM MENANGANI TINDAK PIDANA PENCURIAN
DENGAN PEMBERATAN DI WILAYAH HUKUM POLRES KENDALâ€
sehingga menimbulkan rumusan permasalahan sebagai berikut: Bagaimana Peran
Reserse sebagai Penyidik dalam menentukan adanya Tindak Pidana Pencurian
dengan Pemberatan, Bagaimana proses Penyidikan terhadap Tindak Pidana
Pencurian dengan Pemberatan, Hambatan apa saja yang sering dijumpai oleh
Penyidik di lapangan dalam menangani Tindak Pidana Pencurian dengan
Pemberatan. Peran Reserse sebagai Penyidik dalam menentukan adanya Tindak
Pidana Pencurian dengan Pemberatan di Wilayah Hukum Polres Kendal dengan
menggunakan Pasal 363 KUHP sebagai dasar hukum, tetapi didalam
melaksanakan perannya Reserse juga harus menyesuaikan dengan fungsinya
dalam melaksanakan tugas dan kewenangannya sebagai Penyidik. Dengan tetap
menjaga kesesuaian peran dengan tindakannya sebagai penyidik Reserse juga
harus berhati-hati dalam Proses Penyidikan, dengan memperhatikan bagaimana
Tahap-tahap Penyidikan yang benar sesuai SKEP Kapolri No.Pol: SKEP/ 1205/
IX/ 2000 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Proses Penyidikan Tindak Pidana,
walaupun harus mendapatkan berbagai hambatan yang seringkali dijumpai oleh
penyidik di lapangan, dalam menangani Tindak Pidana Pencurian dengan
Pemberatan seperti Hambatan Intern maupun Hambatan Ekstern, maka
diharapkan bahwa peran Reserse dalam Proses Penyidikan Tindak Pidana
Pencurian dengan Pemberatan di Wilayah Hukum Polres Kendal, dapat selalu
dapat ditingkatkan, demi terciptanya masyarakat yang aman dan tentram.