Abstract :
Dilatarbelakangi olehperanan korporasi dalam pembangunan dan adanya
tujuan tertentu, mendorong korporasi melakukan tindak pidana. Salah satunya adalah
tindak pidana lingkungan hidup.Permasalahan lingkungan hidup mempunyai dampak
yang besar terhadap kehidupan manusia dan makhluk hidup lainnya. Penerapan
sanksi administrasi, sanksi perdata dan sanksi pidana menjadi beberapa alternatif
untuk menegakkan hukum lingkungan. Sanksi pidana dipandang sebagai upaya
terakhir, ternyata belum memberikan efek jera terhadap korporasi. Melihat latar
belakang tersebut, maka tujuan penelitian adalah Pertama, untuk mengetahui
korporasi sebagai subjek delik dalam hukum pidana. Kedua, untuk mengetahui
penegakan hukum terhadap korporasi dalam tindak pidana lingkungan hidup. Ketiga,
untuk mengetahui hambatan penegak hukum dalammengadili pelaku korporasi
perkara tindak pidana lingkungan hidup.
Penelitian ini menggunakan teknik pendekatan kualitatif dan bersifat
deskriptif. Jenis data yang digunakan meliputi data primer dan data sekunder. Teknik
pengumpulan data melalui observasi dan wawancara, serta penelitian kepustakaan
baik buku-buku, peraturan perundang-undangan, makalah-makalah, hasil penelitian
terdahulu, dokumen-dokumen dan sebagainya. Analisis data menggunakan analisis
kualitatif.
Hasil penelitian yang diperoleh dalam penelitian antara lain: Pertama,
ditemukan beberapa aspek yang mempengaruhi korporasi melakukan tindak pidana
diantaranya aspek filosofis, sosiologis, psikologis, dan yuridis.Melihat dari keempat
aspek tersebut secara tegas korporasi dapat dijadikan subjek delik dalam hukum
pidana dan dapat dimintai pertanggungjawaban. Kedua,diketahui dalam data perkara
lingkungan hidup dan analisis pada studi kasus, penegakan hukum terhadap tindak
pidana lingkungan hidup belum memberikan efek jera, terutama terhadap korporasi
yang jarang tersentuh hukum. Ketiga, hambatan penegak hukum dalam mengadili
perkara tindak pidana lingkungan terhadap korporasi yaitu terkait pembuktian,
kurangnya ahli hukum lingkungan, korporasi cenderung hanya ingin memperoleh
keuntungan dan ketergantungan penerapan hukuman pidana pada hukum
administratif.
Dari hasil penelitian yang telah dilakukan dapat ditarik kesimpulan: Pertama,bahwa melihat dari berbagai aspek korporasi dapat dijadikan subjek delik dalam
hukum pidana.Kedua, bahwa penegakan hukum dalam perkara tindak pidana
lingkungan hidup belum memberikan efek jera, terutama pada korporasi. Ketiga,
diketahui terdapat beberapa hambatan penegakan hukum terhadap korporasi dalam
perkara lingkungan hidup. Dampak yang besar terhadap kejahatan lingkungan hidup
mendapat perhatian lebih dari para penegak hukum untuk menangani perkara
tersebut.