DETAIL DOCUMENT
PENEGAKAN HUKUM TERHADAP KORPORASI SEBAGAI SUBJEK DELIK DALAM TINDAK PIDANA LINGKUNGAN HIDUP
Total View This Week13
Institusion
Universitas Katolik Soegijapranata
Author
SWADANA, GANANG PUTRA
Subject
320 Political science 
Datestamp
2015-08-27 11:06:32 
Abstract :
Dilatarbelakangi olehperanan korporasi dalam pembangunan dan adanya tujuan tertentu, mendorong korporasi melakukan tindak pidana. Salah satunya adalah tindak pidana lingkungan hidup.Permasalahan lingkungan hidup mempunyai dampak yang besar terhadap kehidupan manusia dan makhluk hidup lainnya. Penerapan sanksi administrasi, sanksi perdata dan sanksi pidana menjadi beberapa alternatif untuk menegakkan hukum lingkungan. Sanksi pidana dipandang sebagai upaya terakhir, ternyata belum memberikan efek jera terhadap korporasi. Melihat latar belakang tersebut, maka tujuan penelitian adalah Pertama, untuk mengetahui korporasi sebagai subjek delik dalam hukum pidana. Kedua, untuk mengetahui penegakan hukum terhadap korporasi dalam tindak pidana lingkungan hidup. Ketiga, untuk mengetahui hambatan penegak hukum dalammengadili pelaku korporasi perkara tindak pidana lingkungan hidup. Penelitian ini menggunakan teknik pendekatan kualitatif dan bersifat deskriptif. Jenis data yang digunakan meliputi data primer dan data sekunder. Teknik pengumpulan data melalui observasi dan wawancara, serta penelitian kepustakaan baik buku-buku, peraturan perundang-undangan, makalah-makalah, hasil penelitian terdahulu, dokumen-dokumen dan sebagainya. Analisis data menggunakan analisis kualitatif. Hasil penelitian yang diperoleh dalam penelitian antara lain: Pertama, ditemukan beberapa aspek yang mempengaruhi korporasi melakukan tindak pidana diantaranya aspek filosofis, sosiologis, psikologis, dan yuridis.Melihat dari keempat aspek tersebut secara tegas korporasi dapat dijadikan subjek delik dalam hukum pidana dan dapat dimintai pertanggungjawaban. Kedua,diketahui dalam data perkara lingkungan hidup dan analisis pada studi kasus, penegakan hukum terhadap tindak pidana lingkungan hidup belum memberikan efek jera, terutama terhadap korporasi yang jarang tersentuh hukum. Ketiga, hambatan penegak hukum dalam mengadili perkara tindak pidana lingkungan terhadap korporasi yaitu terkait pembuktian, kurangnya ahli hukum lingkungan, korporasi cenderung hanya ingin memperoleh keuntungan dan ketergantungan penerapan hukuman pidana pada hukum administratif. Dari hasil penelitian yang telah dilakukan dapat ditarik kesimpulan: Pertama,bahwa melihat dari berbagai aspek korporasi dapat dijadikan subjek delik dalam hukum pidana.Kedua, bahwa penegakan hukum dalam perkara tindak pidana lingkungan hidup belum memberikan efek jera, terutama pada korporasi. Ketiga, diketahui terdapat beberapa hambatan penegakan hukum terhadap korporasi dalam perkara lingkungan hidup. Dampak yang besar terhadap kejahatan lingkungan hidup mendapat perhatian lebih dari para penegak hukum untuk menangani perkara tersebut. 
Institution Info

Universitas Katolik Soegijapranata