Abstract :
Perbankan di Indonesia menurut Undang-undang Perbankan No. 10 Tahun
1998 dibedakan menjadi dua yaitu Bank Umum dan Bank Perkreditan Rakyat.
Untuk kelancaran kegiatannya, suatu bank sebaiknya mengatur penggunaan
dananya. Untuk itu diperlukan suatu kebijaksanaan dalam pengaturan penggunaan
dana melalui penilaian tingkat kesehatan bank yaitu permodalan. kualitas aktiva
produktif, manajemen, rentabilitas dan Iikuiditas yang umumnya disebut CAMEL
sesuai dengan Surat Edaran Bank Indonesia No. 30IJlUPPB tanggal 30 April
1997 karena kesehatan suatn bank dapat diartikan sebagai kemampuan suatu bank
untuk melakukan kegiatan operasioQij, perbankan seeara normal dan mampu
memenuhi semua kewajibanny~gl~aik ~ sesuai dengan per.turan
perbankan yang berlaku ........:
BPR "Bank ~af KabpP'!ten R<;,mbang ~. '~BPR milik pemerintah
daerah yang dis ut -
aten Rembang).
Penehttan In- &rtuJuan tuk m ngetanul_ J.ngkay lCesehatal}to nk yang nantmya
dapat memban bagi piha bank~ol--