Abstract :
Pengkajian ini dibuat untuk mengetahui pengaruh penerapan eFiling serta ketepatan pelaporan SPT Tahunan terhadap
kepatuhan wajib pajak orang pribadi. Metode kuantitatif menjadi
pilihan dalam menjelaskan pengaruh dari penelitian ini dengan
menggunakan populasi 73.637 wajib pajak orang pribadi yang
teraftar di KPP Pratama Surabaya Karangpilang pada tahun 2021
serta 110 sampel yang diperoleh dari rumus (Ferdinand, 2014).
Teknik purposive sampling digunakan untuk mengambil sampel.
Analisis data menggunakan statistik deskriptif, dengan uji
kualitas data, uji asumsi klasik, uji analisis regresi linier
berganda, uji koefisien determinasi, dan uji hipotesis. Hasil
penelitian menunjukkan penerapan e-Filing berpengaruh
signifikan terhadap kepatuhan wajib pajak orang pribadi,
ketepatan pelaporan SPT Tahunan berpengaruh signifikan
terhadap kepatuhan wajib pajak orang pribadi, serta penerapan eFiling dan ketepatan pelaporan SPT Tahunan secara simultan
berpengaruh signifikan terhadap kepatuhan wajib pajak orang
pribadi.
Kata Kunci: Penerapan e-Filing, Ketepatan Pelaporan SPT Tahunan,
Kepatuhan Wajib Pajak Orang Pribadi