Abstract :
Pajak merupakan sektor yang sangat penting pada sumber penerimaan negara. Salah satu aspek dari pajak adalah PPN. PPN merupakan pajak atas konsumsi dalam negeri dan dikenakan atas konsumsi barang kena pajak maupun jasa kena pajak. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui apakah penerapan akuntansi Pajak Pertambahan Nilai pada CV. X SIDOARJO telah sesuai dengan UU No. 42 tahun 2009. Metode analisis yang digunakan pada penelitian ini adalah analisis deskriptif. Metode tersebut adalah dengan cara mengumpulkan data-data yang di perlukan yang berasal dari CV. X SIDOARJO dan kemudian peneliti menguraikanya secara keseluruhan.
Hasil dari penelitian ini menunjukan bahwa penerapan PPN pada CV. X SIDOARJO masih terdapat kesalahan perhitungan pada PPN Keluaran yang menyangkut uang muka penjualan dan penjualan aset dikarenakan CV. X SIDOARJO belum mengenakan pajak keluaran atas penjualan aset tersebut, dimana penjualan aset tersebut berhubungan langsung dengan penjualan barang kena pajak, sehingga penjualan tersebut harus dikenakan pajak keluaran.
Kata kunci: Pajak Pertambahan Nilai, Pajak Keluaran, Pajak Masukan