Abstract :
Penelitian ini digunakan untuk mengamati dan
memperoleh informasi mengenai pendataan penerima
bantuan, penyaluran, pelaporan dan menganalisa kepatuhan
pemerintah desa Slempit Tahun 2020. Menggunakan metode
kualitatif wawancara masyarakat Desa Slempit dimulai dari
petugas yang menangani bantuan, masyarakat penerima
bantuan, dan melakukan dokumentasi. Hasil penelitian ini
membuktikan jika pelaksanaan bantuan langsung tunai di
Desa Slempit, Gresik tahun 2020 sesuai dengan Peraturan
Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor
50/PMK.07/2020.
Kata kunci: Reliabilitas, Implementasi