Abstract :
Tujuan penelitian untuk mengetahui peranan pembiayaan akad murabahah dalam menetapkan GPM pada KSPPS BMT Rukun Abadi Surabaya, digunakan pendekatan kualitatif dengan metode analisis deskriptif dalam penelitiian ini. Pungumpulan data
menggunakan metode observasi, dokumentasi dan wawancara. Subjek dalam penelitian ini yaitu Manager Area dan Account Officer
KSPPS BMT Rukun Abadi Surabaya. Menunjukkan hasil penelitian bahwa pembiayaan akad murabahah tidak memiliki peranan dalam penetapan GPM pada KSPPS BMT Rukun Abadi, pengakuan pembiayaan akad murabahhah ditulis sebagai aset murabahha sebesar biaya perolehan murabahhah yang dicatat sebagai piutang murabhah, dan GPM ditetapkan dari margin produk koperasi termasuk margin murabahah dan dibagi dengan pendapatan operasional koperasi, penetapan GPM pada KSPPS BMT Rukun abadi ini sudah sesuai dengan PSAK 101 dan PSAK 102.
Kata kunci: Pembiayaan, Akad Murabahah, GPM