Abstract :
UMKM rakyat Indonesia telah melakukan penjualan
online (marketplace) melalui smartphone dan media sosial yang
didukung internet selama lima tahun terakhir. Anda bisa
berniaga menggunakan global online dan dikenal rakyat secara
luas serta pengguna lainnya. Dalam hal teknologi dalam hal ini,
kami telah berhasil memenuhi perjuangan global yang
berkembang dari berbagai kelompok untuk menerapkan
perbaikan proses bisnis ke arah digital. Tujuan penelitian ini
yakni untuk membahas tentang aturan pajak bagi usaha UMKM
nya dengan menggunakan sistem online shop dan memberikan
pemahaman tentang perpajakan. Penelitian menggunakan
metode kuantitatif dengan menggunakan sampel penelitian
pelaku UMKM e-commerce Sidoarjo. Apa yang terjadi, penelitian
ini mengungkapkan semua variabel independen yang
mempengaruhi kepatuhan pajak UMKM di e-commerce.